Kuasa Hukum Pedagang Respon Positif PN Makassar Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Pasar Butung

Syamsul Bahri Majjaga

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andri Yusuf, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana sewa lods dan jasa produksi pengelolaan Pasar Grosir Butung, Selasa (13/09/2022).

Penolakan hakim terhadap gugatan penetapan tersangka yang diajukan oleh Andri Yusuf pada Agustus lalu ini, mendapat respon positif dari kuasa hukum pedagang Pasar Grosir Butung, Samsul Bahri SH.

“Kami dengar Majelis hakim menolak permohonan praperadilan saudara Andri Yusuf, artinya ini angin segar bagi pedagang yang dirugikan akibat dari kebijakan sepihak yang diambil oleh pihak Andri Yusuf di Butung,” ujarnya.

Samsul Bahri SH menambahkan dengan di tolaknya permohonan praperadilan dari pihak Andri Yusuf oleh PN Makasar, maka para pedagang yang diusir dari pusat grosir itu mestinya dikembalikan agar bisa berjualan kembali.

“Harusnya status pedagang yang diusir di pusat grosir Butung oleh pihak Andri Yusuf itu di pulihkan atau dikembalikan haknya dengan menunjuk pihak berwenang sebagai pengelola pengganti untuk kembali dapat berjualan di pasar butung,” tambahnya.

Kuasa hukum pedagang juga berharap, agar pihak berwenang segera memulihkan hak-hak pedagang di Pusat Grosir terbesar di Kawasan Timur Indonesia tersebut.

“Kami mendorong pihak berwenang untuk segera mengambil alih pengelolaan untuk memulihkan dan mengembalikan hak pedagang di pusat grosir pasar butung,” ungkap Samsul.

Selain itu, kuasa hukum pedagang juga mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk memeriksa Kuasa Hukum Andri Yusuf.

“Sejak di tolaknya praperadilan Andri Yusuf, kuasa hukum asosiasi pedagang mendesak agar pihak Kejari Makassar memeriksa pengacara Andri Yusuf dan pengelola pasar butung karena adanya indikasi dugaan menyembunyikan DPO dan indikasi dugaan mengahalang-halangi proses hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor dana sewa lods dan jasa produksi berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Andri Yusuf masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat Nomor: PRINT-B-8309/P.4.1-/Ft.1/08/2022 karena telah mangkir beberapa kali dari panggilan jaksa. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kajari Makassar Andi Sundari.

Leave a Reply