Oknum Pengacara Diduga Intimidasi Rektor, Akademisi Unhas: Hukum Harus Tegak

MAKASSARMENARAINDONESIA.com-Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Hasrullah, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara terhadap Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E., M.Si.

Tindakan tersebut terjadi saat Rektor Atma Jaya sedang memimpin rapat senat di lantai 3 Gedung Rektorat pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 10.30 WITA. Oknum pengacara berinisial HM tiba-tiba masuk ke ruang rapat dengan membawa sebuah map dan menunjukkan surat yang menyatakan bahwa Dr. Wihalminus tidak lagi menjabat sebagai rektor.

Dr. Hasrullah mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap etika dan hukum yang berlaku di lingkungan akademik.

“Kampus itu lingkungan pendidikan. Tidak dibenarkan ada orang luar bertindak seperti bergaya premanisme, apalagi jika pelakunya seorang pengacara yang seharusnya paham hukum,” kata Hasrullah kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).

Ia juga menekankan bahwa rapat senat merupakan forum tertinggi dalam struktur akademik dan seharusnya dijaga dari intervensi luar yang tidak sah. Ia berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan tuntas.

“Kalau terbukti melanggar hukum, harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang di kampus lain,” tegasnya.

Diketahui, Rektor Universitas Atma Jaya Makassar telah resmi melaporkan oknum pengacara HM ke Polrestabes Makassar dengan laporan polisi bernomor: LP/B/474/III/2025/POLRESTABES MAKASSAR SULAWESI SELATAN, tertanggal 21 Maret 2025.

Peristiwa ini turut menjadi perhatian Ketua LLDikti Wilayah IX Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Andi Lukman, yang menyoroti munculnya dualisme kepemimpinan di Universitas Atma Jaya Makassar. Untuk mencegah gangguan terhadap jalannya proses akademik, LLDikti memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Pertemuan digelar di Kantor LLDikti Wilayah IX di Tamalanrea, Makassar, pada Selasa (25/3/2025). Hasilnya, Dr. Wihalminus Sombo Layuk ditegaskan sebagai rektor yang sah berdasarkan kesepakatan bersama.

Selain itu, pertemuan tersebut menghasilkan enam poin kesepakatan penting, antara lain menjaga kondusivitas kampus, menjalankan kegiatan akademik seperti semula, menunda perubahan pejabat struktural hingga ada keputusan hukum tetap, transparansi dalam pengelolaan keuangan, penyerahan pengelolaan keuangan ke pihak perguruan tinggi, serta pelaksanaan audit terhadap penerimaan pembayaran selama ini.

Pihak kampus dan LLDikti berharap suasana akademik di Universitas Atma Jaya Makassar dapat kembali normal dan seluruh civitas akademika fokus pada peningkatan kualitas pendidikan.

Leave a Reply