MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Andi Cibu, memberikan keterangan dalam persidangan perkara Nomor 90/G/2025/PTUN.MKS di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar terkait pengujian keabsahan tindakan administrasi pemerintahan, khususnya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan bagian dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat constitutief, yakni memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diterbitkan dan tetap dianggap sah selama belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Setiap produk administrasi negara, termasuk sertifikat hak milik, harus dipandang sah dan mengikat sepanjang belum ada pembatalan oleh otoritas yang berwenang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi Cibu di ruang sidang.
Ia juga menguraikan prinsip presumptio iustae causa dalam hukum administrasi negara, yang menegaskan bahwa setiap keputusan tata usaha negara dianggap benar hingga terbukti sebaliknya melalui proses hukum.
Lebih lanjut, Andi Cibu menjelaskan bahwa pengujian keabsahan suatu sertifikat tidak terlepas dari penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang menjadi tolok ukur dalam menilai apakah suatu keputusan telah dibuat secara sah, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sertifikat tanah tetap dapat dibatalkan apabila terbukti mengandung cacat administrasi, baik secara materil maupun formil. Namun, pembatalan tersebut tidak terjadi secara otomatis.
“Cacat administrasi tidak serta-merta membatalkan sertifikat. Harus ada proses hukum yang sah, baik melalui lembaga berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional maupun melalui putusan PTUN,” jelasnya.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai sengketa yang tengah diperiksa, sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan administrasi negara tetap berada dalam koridor hukum dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Leave a Reply