MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E., M.Si.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial MH, seorang pengacara yang diduga menyeret korban saat tengah memimpin rapat senat kampus.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa MH bersama dua petugas satuan pengamanan kampus berinisial S alias Daeng Bella dan S juga turut dijadikan tersangka.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pihak korban dengan nomor LP/B/474/III/2025/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL tanggal 21 Maret 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, MH disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, di lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Atma Jaya Makassar, Jalan Tanjung Alang, Tamalate.
Saat itu, Rektor Wihalminus sedang memimpin rapat senat, forum tertinggi dalam struktur akademik kampus. MH tiba-tiba datang dengan membawa surat dan mengklaim bahwa rektor tidak lagi menjabat. Ia kemudian memerintahkan dua satpam untuk menarik keluar rektor dari ruang rapat.
Tindakan tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk akademisi Universitas Hasanuddin, Dr. Hasrullah, yang menyayangkan terjadinya kekerasan di lingkungan kampus.
“Kampus adalah ruang akademik, bukan tempat bertindak dengan gaya premanisme. Apalagi kalau dilakukan oleh seorang yang mengerti hukum,” ujarnya.
Senada, Ketua Senat Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu, S.H., M.S., juga mengutuk keras tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa MH masuk secara paksa dan menciptakan kekacauan di tengah jalannya rapat senat.
“Saya berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk unsur internal kampus yang memfasilitasi tindakan tersebut,” tegasnya.
Kasus ini menuai perhatian publik karena dinilai mencoreng citra dunia pendidikan tinggi dan menjadi preseden buruk dalam penyelesaian konflik akademik. Pihak kepolisian diminta untuk bersikap transparan dan tegas dalam memproses hukum terhadap pelaku. Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka akan segera dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Leave a Reply