Kasus Korupsi Perusda Maros, Kejari Sukses Selamatkan Kerugian Negara Rp.200 Juta

MAROS,MENARAINDONESIA.com-Kejaksaan Negeri Maros (Kejari Maros) berhasil mengamankan dana negara sebesar Rp.200 Juta dalam kasus korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) pada Kamis (04/04/2024).

Ady Haryadi Kasi Pidana Khusus Kejari Maros mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil memulihkan sebagian dari kerugian negara dan langsung menyerahkan dana tersebut kepada Direktur Perusda Saharuddin Ridwan.

“Pada perkara hari ini, tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal dari pemerintah daerah ke PT Bumi Maros Sejahtera tahun 2019 telah berhasil diselesaikan. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 200 juta,” ujar Ady Haryadi.

Kasus ini menyorot penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh mantan Direktur PT BMS, Hermanto Syahrul, dengan total anggaran sekitar Rp 1 miliar. Namun, ditemukan adanya penyalahgunaan dana sebesar Rp 564.369.384.

Meskipun putusan Pengadilan Tipikor dan Mahkamah Agung berbeda, Kejari Maros tetap menjalankan ekskusi terhadap putusan Mahkamah Agung.

“Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 564.369.384 sebagai tambahan hukuman atas tindak pidana korupsi yang dilakukan,” tambah Ady Haryadi.

Sekadar untuk diketahui, Hermanto Syahrul, adalah mantan Direktur PT BMS yang telah divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 564.369.384 atas keterlibatannya dalam kasus korupsi ini. (Takbir)

ads

Leave a Reply