MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Mantan Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (10/6/2025). Kehadirannya di Kejati Sulsel terkait permintaan keterangan atas kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar saat masih menjabat sebagai kepala daerah.
Usai menjalani pemeriksaan, Danny menyampaikan bahwa sebagai warga negara, dirinya berkewajiban mematuhi panggilan dari aparat penegak hukum.
“Sebagai warga negara, kita berkewajiban menghadiri panggilan APH,” ujar Danny kepada awak media.
Menurutnya, pemeriksaan kali ini difokuskan pada permintaan klarifikasi mengenai status dan peranannya selaku KPM di PDAM Makassar, khususnya terkait dana cadangan perusahaan daerah tersebut.
“Tadi hanya diminta keterangan terkait saya selaku KPM saat itu. Pertanyaannya masih seputar dana cadangan PDAM,” ungkap Danny.
Ketika ditanya jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Danny enggan merinci lebih lanjut dan hanya menjawab singkat, “Saya lupa jumlahnya.”
Pihak Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan ini. Namun diketahui, proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak tengah dilakukan dalam rangka penyelidikan atas pengelolaan keuangan di tubuh PDAM Makassar. Pemeriksaan ini menambah daftar pejabat yang telah dimintai keterangan dalam kasus yang sedang dalam tahap pendalaman oleh kejaksaan.
Leave a Reply