BONE,MENARAINDONESIA.com-Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Bone berhasil mengeksekusi DPO dan menjebloskannya ke dalam Lapas Klas II.A Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 Wita.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad mengatakan bahwa terpidana Boni Tabrani sudah ditetapkan Buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih delapan tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.
“Terpidana Boni Tabrani selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah kota. Awalnya terpidana berdomisili di Komplek Tabaria Makassar kemudian berpindah ke Nganjuk dan Jombang Jawa Timur, lalu Terpidana Kembali lagi ke Makassar dan menetap di Gowa SulSel, tidak lama kemudian Terpidana Boni Tabrani berpindah lagi ke daerah Subang Jawa Barat,” katanya.
Selanjutnya kata Andi Hairil, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejari Bone bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana selama tiga hari, tiga malam hingga pada Pukul 23.15 WIB, Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.
Setelah Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Bone mengamankan Terpidana Boni Tabrani yang didukung pula Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang. Kemudian, Tim Tabur membawa Terpidana menuju ke Makassar melalui Jakarta dengan menggunakan pesawat. Setelah tiba di Makassar Terpidana Boni Tabrani dibawa ke Kejati Sulsel lalu pada pukul 14.30 Wita dibawa menuju ke Kantor Kejari Bone.
Boni Tabrani yang merupakan DPO kasus korupsi penyimapangan Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007. Akibat adanya sub kontrak yang dilakukan oleh PT. Prakarsa Dirga Aneka kepada CV. Aski Jaya sehingga PT. Prakarsa Dirga Aneka telah mendapat keuntungan dengan menerima pembayaran tanpa prestasi pekerjaan serta adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2,9 Milyar.
Andi Hairil Akhmad mengungkapkan bahwa terdakwa Boni Tabrani terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2021 Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terpidana dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015, yang mana Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 3 Tahun dan Denda Sebesar Rp.150.000.000, Subsidiair 2 Bulan Kurungan,” kata Andi Khairil.
Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Leonard Eben Ezer juga menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” ucapnya.
Leave a Reply