JENEPONTO,MENARAINDONESIA.com-Bupati Jeneponto Iksan Iskandar memimpin rapat terbatas (Ratas), membahas implementasi pendidikan anti korupsi yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat kepada seluruh pemerintah daerah, diruang rapat wakil bupati, Kantor Bupati Jeneponto, jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (17/03/2021).
Sebelumnya diketahui dalam surat edaran komisi pemberantasan korupsi (KPK) tentang tindak lanjut pelaksanaan implementasi pendidikan antikorupsi tingkat kabupaten dan kota diseluruh Indonesia diharapkan pemerintah kabupaten dan kota agar segera menerbitkan perbub/perwali tentang pendidikan anti korupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.
Sementara dalam surat edaran KPK Nomor B1378/DKM.00.04/80-82/02/2021 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Implementasi Pendidikan anti korupsi seluruh indonesia, dalam pendataan KPK, Kabupaten Jeneponto termasuk salah satu daerah yang belum memiliki peraturan terkait pendidikan antikorupsi.
“Hingga saat ini pemkab/pemkot yang bapak/ibu pimpin dalam pendataan kami belum memiliki peraturan terkait pendidikan antikorupsi,” jelas KPK dikutip pada surat Edaran KPK.
Berdasarkan surat edaran itu, Pemkab Jeneponto melaksanakan rapat terbatas bersama dengan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di awal rapat Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menyampaikan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang antikorupsi yang sudah ada sejak tahun 2020, namun pada tahap implememtasi masih perlu dievalusi serta dikaji secara komprehensif agar menuai hasil yang maksimal.
“Pemkab Jeneponto telah membuat Perbup sejak tahun 2020, mesti implementasi belum maksimal sesuai yang kita harapkan bersama, sehingga perlu dikaji dan dievaluasi,” jelas Iksan Iskandar.
Bupati Jeneponto dua periode itu menekankan kepada Diknas dan jajarannya agar berkolaborasi dengan seluruh elemen di lapangan.
“Kadisdikbud harus berkalaborasi dengan Madrasah di bawah kendali Kementrian agama, sehingga seluruh program berjalan secara terpadu secara vertikal dan horisontal untuk menemukan metode yang lebih ampuh dalam mengatasi korupsi,” tegas Iksan Iskandar.
Pada kesempatan itu, Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin, menilai gerakan nasional revolusi mental yang dibreakdown menjadi inovasi daerah untuk menemukan metodologi pemberantasan korupsi secara efektif dalam bentuk Perbup perlu untuk lebih konkrit sampai pada tahap implementasi di satuan pendidikan kita.
“Kurikulum yang dibuat mesti mendapatkan rujukan dari KPK, harus ada pemahaman yang lebih spesifik tentang pendidikan antikorupsi serta perlu melibatkan semua aparat hukum di daerah untuk bersama-sama menyusun kurikulum,” jelas Syafruddin Nurdin.
Syafruddin Nurdin, juga mengatakan, pihak penegak hukum kita gandengdalam proses pembelajaran umum,” Kedepan tidak menutup kemungkinan dalam proses pembelajaran umum, kita hadirkan polisi, jaksa dan pihak terakit,” ujarnya.
Sementara, Kepala BPKAD mengaku dari 9 kabupaten yang disampaikan KPK ada 8 kabupaten yang belum menyusun peraturan tentang pendidikan anti korupsi.
“Minimal memuat 4 item yakni, tahapan implementasi pendidikan anti korupsi, pelaksanaan dan penanggungjawab implementasi pendidikan antikorupsi dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan implementasi ditingkat satuan pendidikan,” ungkapnya
Sedangkan, Kadis pendidikan dan kebudayaan, Nur Alam Basir, menjelaskan tenaga pendidik mesti diberi bekal pembinaan dan pengawasan, selain konpetensi akademik juga perlu ditekankan pendidikan karakter yang masuk dalam penilaian rapor setiap tahun. Diman sejak tahun 2011 telah disiapkan dalam kurikulum tetapi masih terbatas pada dua mata pelajaran.
“Kita berharap seiring perkembangan regulasi yang ada, semua mata pelajaran mesti menyisipkan muatan anti korupsi. Implementasinya setiap hari Senin wajib dibacakan ikrar anti korupsi oleh peserta didik disemua satuan pendidikan,” pungkasnya
Dalam rapat itu, Kabag Hukum, Mustakbirin, memberikan jaminan bahwa format Perbup yang telah dibuat sesuai dengan format baku KPK,” Format sudah sesuai format KPK, dangkah konkrit untuk mengaktualisasikan nilai-nilai pembentuk karakter anak bangsa jauh dari korupsi,” tutup Mustakbirin.
Diketahui, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dalam ratas tersebut didampingi langsung oleh Wakil Bupati Paris Yasir dan Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Badan Kesbangpol, Inspektorat, Perwakilan Kemenag dan Kabag Hukum. (*)
Leave a Reply