Enam PPPK Paruh Waktu di Maros Dipastikan Tak Diperpanjang Kontrak

MAROS,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan, memastikan tidak memperpanjang kontrak kerja enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sebelumnya dikenai penghentian pembayaran gaji akibat tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan saat ini pemerintah daerah tengah mengevaluasi kinerja 4.520 PPPK paruh waktu. Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan kontrak para pegawai.

“Yang disetop gajinya karena tidak masuk kerja,” jelas Sri saat ditemui awak media, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, enam pegawai yang telah dikenai sanksi penghentian pembayaran gaji tidak akan mendapatkan perpanjangan kontrak.

“Tidak akan dilanjutkan lagi kontrak kerjanya,” tegasnya.

Sri menjelaskan, evaluasi kinerja ditargetkan rampung pada akhir November 2026. Sementara keputusan terkait kelanjutan kontrak kerja akan ditetapkan pada akhir Desember 2026.

Penilaian dilakukan berdasarkan dua aspek utama, yakni hasil kerja dan perilaku kerja. Tingkat kehadiran juga menjadi perhatian, terutama terkait kedisiplinan pegawai dalam menjalankan tugas.

Pemkab Maros sebelumnya telah menerbitkan surat edaran mengenai sanksi bagi PPPK paruh waktu yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Dalam ketentuan tersebut, pegawai yang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat dikenai penghentian pembayaran gaji.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai yang tidak masuk kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun.

BKPSDM Maros turut mencatat sejumlah PPPK paruh waktu yang tidak lagi aktif bekerja. Sebanyak 46 orang mengundurkan diri, 19 orang mencapai batas usia pensiun, dan delapan orang meninggal dunia.

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan bahwa sistem penggajian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Besaran penghasilan juga mempertimbangkan tingkat pendidikan serta risiko pekerjaan masing-masing.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Maros untuk memastikan keberlanjutan tenaga PPPK paruh waktu sekaligus meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Leave a Reply