MAROS,MENARAINDONESIA.com-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berencana maju sebagai calon kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Maros tahun 2027 perlu memperhatikan ketentuan kepegawaian. Jika terpilih, mereka diwajibkan mengundurkan diri dari status aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan calon kepala desa dari kalangan PPPK harus memenuhi ketentuan administrasi dan persyaratan yang berlaku, termasuk rekomendasi dari Bupati Maros.
“P3K yang terpilih menjadi kepala desa nantinya wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN,” ungkap Andi Sri Wahyuni kepada awak media, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian bagi PPPK yang ingin mengikuti kontestasi Pilkades serentak pada 2027. Selain PPPK paruh waktu, pegawai negeri sipil (PNS) yang berencana maju sebagai calon kepala desa juga harus mengikuti ketentuan kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Andi Sri Wahyuni, PNS aktif yang maju dalam Pilkades akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PNS sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ASN yang berminat mengikuti pemilihan kepala desa perlu memahami konsekuensi kepegawaian sebelum mendaftarkan diri.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Maros mulai mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak yang direncanakan berlangsung pada April 2027. Dari total 103 desa di Kabupaten Maros, sebanyak 64 desa dijadwalkan mengikuti pemilihan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, sebelumnya menyampaikan bahwa Pilkades serentak direncanakan berlangsung pada 21 April 2027. Saat ini, pemerintah daerah masih mempersiapkan tahapan pelaksanaan, termasuk pembentukan panitia di tingkat desa yang direncanakan mulai dilakukan pada Desember 2026.
Idrus menjelaskan, berakhirnya masa jabatan kepala desa di Maros berlangsung dalam beberapa gelombang. Sebanyak 41 kepala desa mengakhiri masa jabatan pada Februari 2027, dua kepala desa pada April 2027, dan 21 kepala desa pada Mei 2027.
Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, sebanyak 64 desa direncanakan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala desa hingga kepala desa definitif hasil Pilkades dilantik.
Pemkab Maros kini mematangkan persiapan dan tahapan pemilihan agar Pilkades serentak 2027 dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Leave a Reply