JAKARTA,MENARAINDONESIA.com-Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (27/02/2021) dini hari.
“Larut malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah terkait dugaan tindak pidana korupsi. ” kata Ali, meminta publik menunggu pengumuman resmi dari pimpinan KPK terkait kasus tersebut. Sebab, dirinya belum bisa menyebutkan siapa saja yang ditangkap dan barang buktinya seperti apa.
“Informasi lengkap mengenai kasus ini belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Namun, jelas Ali, Nurdin Abdullah bersama 5 orang lainnya dalam perjalanan ke Jakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” jelasnya.
Selain Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. beberapa orang ikut diamankan KPK. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Berikut beberapa orang yang diduga turut diamankan Tim KPK:
Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Tahun)
Nuryadi (Sopir Pak Agung, 36 Tahun)
Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel, Polri, 48 Tahun)
Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan)
Irfandi (Sopir Edy Rahmat)
Adapaun barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp1 Milyar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.
Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Miranty mengaku belum bisa menjelaskan hal tersebut.
“Kami belum bisa mengonfirmasi hal ini sekrang. Secepatnya akan kami kabari apabila sudah terima informasi,” ujarnya. (*)
Leave a Reply