JAKARTA,MENARAINDONESIA.com-Kisruh dugaan kasus Korupsi pada pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kini naik ke tahap penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Jumat 14 Januari 2022 pekan lalu.
Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dibawah kepemimpinan Mustahudin pun angkat bicara mengenai kasus korupsi yang diduga rugikan negara Milyaran Rupiah.
Budiman selaku fungsionaris DPP KNPI meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus pengadaan satelit tersebut.
“Kita mendesak agar Kejagung mengusut tuntas kasus ini karena telah merugikan negara hingga milyaran rupiah,” ungkapnya, Kamis (20/01/2022).
Budiman menegaskan bahwa DPP KNPI akan mengawal kasus ini hingga para pelaku korupsi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Jaksa agung jangan sampai masuk angin. Kami tekankan bahwa DPP KNPI akan mengawal kasus ini hingga pelaku korupsi tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Budiman juga meminta agar pihak – pihak yang mengetahui perkara kasus tersebut membantu aparat penegak hukum agar kasus ini dapat terselesaikan sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
“Mari kita bersama-sama membantu aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dan berharap agar kasus ini terselesaikan berdasarkan pada perundang – undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dikutip dari Kompas.com kasus ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.
Padahal saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Kontrak itu juga dibuat meskipun hak penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Untuk membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016, yang anggarannya pada 2015 juga belum tersedia.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo.
Akibatnya, pada 9 Juli 2019, pihak Avanti mengajukan gugatan dan pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis sekitar Rp 515 miliar.
Tak hanya itu, tahun 2021, pihak Navayo mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar kepada Kemenhan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021, Kemenhan harus membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.
Leave a Reply