Korupsi, Kejaksaan Negeri Bulukumba Telusuri Program UPPO

BULUKUMBA,MENARAINDONESIA.com-Kejaksaan Negeri Bulukumba melakukan penyelidikan dugaan pemotongan anggaran bantuan pengadaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Bulukumba.

Isu pemotongan bantuan UPPO yang belakangan ini hangat diperbincangkan di Kabupaten Bulukumba, Kejaksaan Negeri Bulukumba pun langsung merespon kasus tersebut.

Kejaksaan Negeri Bulukumba, melalui Kasintel, Yusran mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi anggaran bantuan untuk kelompok tani itu.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, maka kami melakukan on the spot, memantau langsung ke kelompok tani,” ungkapnya, Rabu (08/02/2023).

Terkait apakah ada temuan, menurut Yusran pihaknya masih melakukan pendalaman. “Soal indikasi nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” tukasnya.

Diketahui, program bantuan pengadaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2022 terindikasi disunat.

Terdapat 9 kelompok tani di Kabupaten Bulukumba yang menerima program UPPO tahun 2022, masing-masing penerima mendapatkan bantuan dengan nilai Rp. 200 juta, sehingga total yang masuk ke Bulukumba Rp. 1,8 miliar.

Dari informasi yang di dapatkan dari salah satu kelompok tani, diduga terjadi pemotongan anggaran dalam proses penyaluran bantuan.

Nilai bantuan masing-masing 200 juta untuk pengadaan UPPO diduga tidak seluruhnya diterima oleh kelompok tani atau dipotong hingga kisaran Rp. 70 juta per kelompok.

Bahkan diduga ada salah satu kelompok penerima tidak mengadakan sapi ternak yang seharusnya itu wajib diperadakan sebagai salah satu produsen bahan kompos. (IKM)

Leave a Reply