HMI Desak Kajati Sulsel Umumkan Calon Tersangka Kasus PDAM Makassar

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk segera mengungkap dalang di balik kasus dugaan korupsi Jasa Produksi dan Asuransi Pensiun Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Hal itu dilakukan lantaran tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kajati Sulsel, 9 Desember 2021 lalu telah menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, di Jalan Dr Sam Ratulangi, hampir lima jam lamanya. Namun hingga hari ini pihak Kajati Sulsel belum pernah melakukan ekspose tersangka terhadap kasus tersebut.

“HMI Cabang Makassar mendesak Kajati Sulsel untuk segera melakukan ekspose tersangka perkara dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan PDAM Makassar pada 2018. Proses hukumnya sangat lamban, kalau memang ada tersangka, harus segera dibuka,” tulis Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Muhammad Arsyi Jailolo kepada media, Selasa (05/07/2022).

Dalam kasus itu, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak, mulai Danny Pomanto selaku Walikota Periode 2014-2019, jajaran direksi PDAM Makassar periode 2015-2019 dan beberapa pihak yang terkait.

Sementara, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bid Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah menyampaikan selama penyidikan telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Pihaknya pun telah mengantongi nama-nama calon tersangka.

“Menurut penyidik sudah ada ketentuan formil yang dilanggar dan yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut sudah bisa kita identifikasi. Namun muara dari tindak pidana korupsi harus ada kerugian negara,” kata Faik kepada media awal bulan Januari 2022 lalu yang dikutip dari SINDONEWS.com.

Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Muhammad Arsyi Jailolo juga menyampaikan kasus tersebut telah bergulir cukup lama. Laporan pengaduan masuk pada April 2020 lalu status perkara ditingkatkan ke penyidikan pada November 2021.

Ia menegaskan bahwa jika hal tersebut lamban diungkap oleh pihak Kajati Sulsel, maka HMI Cabang Makassar akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk segera mengambil alih kasus itu.

“Lambannya proses hukum ini merupakan potret kegagalan institusi penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulsel menangani kasus-kasus korupsi. Jika Kajati Sulsel masih tetap lamban maka kami akan mendesak KPK RI untuk turun tangan,” tegasnya.

Diketahui kasus tersebut bermula dari adanya laporan yang diterima didasari adanya alat bukti berupa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018. Berdasarkan LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018, memuat sejumlah rekomendasi untuk Pemkot Makassar dan PDAM Makassar sendiri.

Dari rekomendasi itu, dua di antaranya berpotensi mengarah ke ranah hukum. Yaitu BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar pada periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar, mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 miliar ke kas PDAM Makassar.

Leave a Reply