Divonis Lebih Ringan dari Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Kades Wiringtasi Tetap Ajukan Kasasi

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Kepala Desa (Kades) Wiringtasi nonaktif Andi Dewiyanti, terdakwa kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019-2020, berencana mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Drs Aldin Bulen SH MH bahwa pihaknya kini mempersiapkan permohonan kasasi.

“Selaku penasihat hukum terdakwa dan setelah koordinasi dengan klien, kami tetap akan mengajukan upaya hukum kasasi,” terang Drs. Aldin Bulen SH.MH selalu ketua tim kuasa hukum terdakwa dari Law Firm Aldin Bulen & Partners, Selasa (04/10/2022).

Meskipun putusan pengadilan tingkat banding, lebih ringan dari putusan tingkat pertama, pihaknya berkeyakinan tidak melakukan pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Setelah adanya perubahan putusan dari Pengadilan Tinggi ( PT ) Makassar yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Makassar yang lebih ringan terdakwa tetap mengajukan upaya hukum kasasi, karena berkeyakinan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oelh JPU,” tandas Aldin.

Sebelumnya, terdakwa Andi Dewiyanti divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Selasa (19/07/2022). Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar pada Kamis (08/09/2022) lalu, menurunkan vonis terdakwa menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Leave a Reply