BULUKUMBA,MENARAINDONESIA.com-Kejaksaan Negeri Bulukumba melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Holtikultura terkait kasus dugaan pemotongan anggaran Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO), Selasa (14/02/2023).
Dimana terdapat 9 kelompok tani di Kabupaten Bulukumba yang menerima program UPPO tahun 2022, masing-masing penerima mendapatkan bantuan dengan nilai Rp200 Juta.
Anggaran yang disalurkan langsung ke rekening kelompok tani tersebut seharusnya dipergunakan oleh penerima membangun sarana dan prasarana pengolahan pupuk organik.
Namun saat pencairan tahap pertama 70 persen Kelompok tani penerima hanya mendapatkan sisa anggaran Rp38 Juta, dimana seharusnya di terima sebanyak Rp140 Juta.
Salah satu kelompok tani penerima, AK mengatakan jika saat melakukan pencairan di Bank BNI langsung di potong Rp32 Juta untuk anggaran pembelian motor tiga roda.
“Setelah di potong Rp32 Juta, di potong lagi Rp70 Juta,” ungkapnya.
“Pencairan kedua itu kami hanya menerima sebanyak Rp38 Juta, karena ada lagi yang di potong sebanyak Rp22 Juta, dimana seharusnya kami terima sebanyak Rp60 Juta untuk pencairan tahap kedua sebanyak (30 persen),” Tambah AK Salah satu Kelompok Tani Penerima.
Kadis DPPH Kab.Bulukumba, Thayeb Maningkasi yang dimintai tanggapan mengaku mendukung langkah penyidik Kejaksaan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi UPPO.
Terkait apakah ada keterlibatan pejabat Dinas Pertanian, Thayeb menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum untuk mengungkapkan kasus tersebut secara terang benderang.
“Kasus ini masih sementara berproses di Kejaksaan. Dan saya mempersilahkan kejaksaan untuk mengusut,” tukasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Cahyadi Sabri, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi UPPO statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus ini (dugaan korupsi UPPO, red) telah kami tingkatkan statusnya ke penyidikan, dan saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi,” ungkap Cahyadi saat menerima massa aksi di depan kantor kejaksaan Negeri Bulukumba sebelum melakukan penggeledahan. (IKM)
Leave a Reply