Geledah Kantor Pengelola Pasar Butung, Kuasa Hukum Pedagang Apresiasi Kejari Makassar

Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Butung.

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makasar melakukan penggeledahan di kantor pengelola pusat grosir pasar butung, Rabu (12/10/2022) pagi. Penggeladahan itu terkait dengan dugaan kasus korupsi sewa los yang menyeret Andry Yusuf sebagai tersangka.

“Iya, kami dengar kalau hari ini ada penggeledahan disana (kantor pengelola pusat grosir butung) yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Makasar,” kata kuasa hukum Asosiasi Pedagang pusat grosir butung, Syamsul Bahri Majjaga, Rabu (12/10/2022).

Andri Yusuf sendiri saat ini diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat Nomor: PRINT-B-8309/P.4.1-/Ft.1/08/2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kajari Makassar Andi Sundari

Oleh hal itu, Syamsul Bahri mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejari hari ini adalah langkah baik, sebab setelah pengajuan pra peradilan tersangka Andry Yusuf ditolak Pengadilan Negeri Makasar, harusnya pihak kejaksaan sudah harus melakukan upaya paksa.

“Bahwa kami berharap kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejari Makasar pada hari ini, adalah tidak sebatas untuk mengumpulkan alat bukti pendukung unsur delik dalam proses penetapan tersangka, tapi lebih pada mengumpulkan dokumen serta pendalaman materi pencarian dan upaya pengambilan paksa saudara Andry Yusuf,” katanya.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi langkah Kejari Makasar dan berharap semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan pasar butung saat ini diperiksa.

“Terkait dengan keberadaan Andry Yusuf yang sampai saat ini masih berstatus DPO, tentu kami berharap bahwa yang dilakukan tidak sebatas penggeledahan, tapi juga melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sekertaris koperasi dan semua orang yang saat ini terlibat langsung melakukan pengelolaan di pasar butung, termasuk kuasa hukum dari pihak Andry Yusuf,” ujarnya.

Ia menduga, bahwa semua pihak yang terlibat saat ini dipengelolaan pusat grosir pasar butung tersebut masih berinteraksi dengan Andry Yusuf. Tentu, kata dia, kesaksian dan keterangan mereka sangat diperlukan dan akan sangat membantu pihak Kejari Makasar untuk menemukan tersangka.

“Mereka harus di panggil dan diperika secara resmi oleh pihak Kejasaan,” tandasnya.

Leave a Reply