Djusman AR, Bekali Materi Anti Korupsi pada Kader HMI dalam LK II Nasional

Djusman-AR-saat-membawakan-materi,-Strategi,-Tantangan,-dan-Problematika-Penegakan-Pemberantasan-Korupsi-di-Indonesia,-yang-digelar-di-Aula-Dinas-Pemberdayaan-Masyarakat-Desa-(PMD),-jalan-Andi-Djemma,-Kota-Makassar,-Kamis-(24/12/2020).

Djusman AR saat membawakan materi, Strategi, Tantangan, dan Problematika Penegakan Pemberantasan Korupsi di Indonesia, yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), jalan Andi Djemma, Kota Makassar, Kamis (24/12/2020).

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR membekali kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) terkait pembarantasan anti korupsi dalam kegiatan Latihan Kader (LK) II atau Intermediate Training Nasional.

Ia membawakan materi, Strategi, Tantangan, dan Problematika Penegakan Pemberantasan Korupsi di Indonesia, yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), jalan Andi Djemma, Kota Makassar, Kamis (24/12/2020).

Djusman AR dalam materinya memaparkan, korupsi selaras dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dikarenakan mengambil atau merampok yang bukan miliknya.

“Dalam teorinya korupsi itu busuk, rusak dan bahkan kebejatan dalam penyalahgunaan wewenang. Ingat memberantas korupsi adalah merupakan ibadah,” kata Djusman.

Lanjut Djusman yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) Non Governmental Organization (NGO) Sulawesi, mengajak peserta untuk memerangi korupsi.

“Ayo lawan korupsi, jangan diam apalagi menikmati,” ajaknya. Saya inginkan bekal yang diperoleh hari ini menjadi kekuatan untuk bersama-sama memerangi korupsi khususnya di wilayah kita masing-masing sebagai wujud peranserta yang dijamin konstitusi.

“Pada kesempatan ini saya ingin menjelaskan bahwa memberantas korupsi adalah wujud peranserta masyarakat dan merupakan hak bagi seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam pasal 41 Undang-undang No 31/1999 beserta perubahannya No 20/2001 tentang pemberanntasan tindak pidana korupsi, dalam pasal tersebut menegaskan hak mencari, memperoleh, mendapatkan pelayanan dan perlimdungan hukum.

Karenanya korupsi merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara masif dan komsisten serta terukur dengan mengedapankan konsistensi, akurasi data sesuai perspekstifnya yakni terpenuhinya unsur melawan hukum dan kerugian negara. Makanya memberantas korupsi dibutuhkan keilmuan yang tak hanya menitik beratkan pada ilmu hukum tapi juga ilmu keuangan, bahwa kalau dalam lembaganya terdapat kekurangan SDM terkait itu maka saya sarankan rekrut kawan-kawan atau pakar-pakar atau praktisi hukum dan keuangan yang se-visi berkomitmen memerangi korupsi. Kita bisa memposisikan mereka sebagai badan konsultatif atau dewan penasihat.

Kita harus lebih cerdas dan kuat dibanding para otak-otak koruptor. Kita jangan kalah, mari tanamkan optimisme bergerak terus melawan korupsi. Jangan terpengaruh dengan munculnya isu-isu aparat kotor,. Jangan digeneralisir, itu hanya kasuistik. Disana masih banyak aparat penegak hukum yang bersih. Bangunlah sinergi yang baik dengan proporsional dan bertanggungjawab. Bahwa kalau aparat itu terkesan nakal, segeralah ingatkan atau sadarkan dan kita sebagai penggiat anti korupsi juga harus terbuka ke publik, kita pun wajib dikontrol oleh publik.

Jadi terbuka ke media untuk diberitakan, itu bermakna kontrol diri. Ajak media mengontrol kita. Jadi tujuan pemberitaan bukan untuk mengejar populeritas tapi merupakan wujud keterbukaan dan ajakan ke masyarakat untuk terlibat mengawasi kita sebagai penggiat anti korupsi atau pelapor dugaan korupsi.

Diketahui, kegiatan Intermediate Training tersebut, diikuti 31 peserta dari 8 cabang di seluruh Indonesia.

ads

Leave a Reply