Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel resmi mengumumkan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar, di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (02/08/2021).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengemukakan bahwa dalam kasus tersebut sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang antaranya bergelar dokter. Kemudian, kata dia, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini memunculkan tersangka baru.

“Yang kita tetapkan sebagai tersangka 13 orang kemudian bisa berkembang. Jadi 13 orang ini yang bertanggung jawab  kegiatan dalam pembangunan RS batua. Inisialnya, dokter AN (pengguna anggaran 2018), doktor SR (kuasa pengguna anggaran 2018), MA (PPTK), FM, HS (Pokja 3), MW, AS, MK, AIAS (kuasa direktur), AEH (direktur perusahaan), DR, APR, RP,” kata Kombes Pol Widoni saat merilis penetapan tersangka.

Menurut Widoni, para tersangka tersebut diduga melanggar  pasal 2 ayat 1 subsider  pasal 3 Undang – Undang Tipikor. Sebab berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI), kata dia, telah terjadi kerugian  negara sekitar Rp22 miliar lebih terhadap pembangunan RS Batua.

Tak hanya itu, Kombes Pol Widoni juga menyebutkan,  tidak menutup kemungkinan dalam kasus dugaan Tipikor RS Batua bakal menyeret tersangka baru dari pihak yang menyetujui anggaran.

“Ini bisa berkembang, pelaku – pelaku baru lagi. Aktor elektual ada, pelaksana ada, mungkin berkaitan dengan mengeluarkan anggaran ada, ini sudah terkondisikan dari awal. Dan menetapkan tersangka ini hasil penyelidikan kami dan temuan dari kawan – kawan BPK-RI,” ungkap Widoni.

Usai penetapan tersangka, Kombes Widoni berjanji  dalam waktu dekat kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21.

“Yang pasti kita upayakan percepatan berita acara P21, ” imbuhnya.

Leave a Reply