Andri Yusuf Ditangkap, Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Pasar Butung Apresiasi Kejari Makassar

Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Butung.

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Makassar, Andri Yusuf , akhirnya ditangkap. Tersangka kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar itu ditangkap, Sabtu (05/11/2022) oleh tim Intel Kejari Makassar dan tim dari Kejagung, di salah satu Hotel Kota Makassar.

Andri Yusuf alias Sewang ini berstatus borun sejak Agustus 2022 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.

Melalui Kuasa hukum Asosiasi Pedagang Pasar Butung, Syamsul Bahri Majjaga.SH, saat melakukan konferensi pers, Senin (07/11/2022) mengapresiasi kinerja Kajari Makassar bersama para tim Kejagung atas penangkapan DPO Andri yusuf ini.

“Kami mengapresiasi kinerja para tim dari Kajari Makassar dan tim dari Kejagung yang telah berhasil menangkap Sewang (Andri Yusuf) setelah beberapa bulan lamanya menjadi DPO,” kata Syamsul Majjaga.

Dia berharap setelah menangkap Andri Yusuf, Kajari Makassar tidak berhenti sampai disini, menurutnya Kajari Makassar penting untuk segera melakukan pendalaman dan membongkar orang-orang yang terlibat atau membantu Andri Yusuf dalam kasus Korupsi Pasar Butung.

“Kita mendorong Kajari Makassar untuk segera melakukan pengembangan atau penyelidikan dan pendalaman terhadap orang-orang yang diduga ikut terlibat membantu Sewang (Andri Yusuf),” jelasnya.

Syamsul meminta pemerintah Kota Makassar segera mungkin mengambil langkah terkait pengelolaan Pasar Butung dan memperhatikan nasib ratusan pedangang disana.

“Kami juga meminta kepada pemerintah Kota Makassar untuk segera mengambil langkah terbaik dalam rangka penyelamatan nasib ratusan pedagang di Pasar Butung,” ucapnya.

Leave a Reply