MAROS,MENARAINDONESIA.com-Bupati Maros, Chaidir Syam, menyatakan dukungannya terhadap rencana peningkatan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru.
Dukungan itu disampaikan Chaidir menyusul adanya peluang bagi ratusan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Maros untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti tes atau seleksi. Selain itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga disebut memiliki peluang mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
“Jadi kami mendukung kalau status guru PPPK PW jadi PPPK dan PPPK menjadi PNS,” kata Chaidir, Selasa (25/8/2026).
Di Kabupaten Maros saat ini terdapat 396 guru PPPK paruh waktu. Sementara itu, jumlah guru PPPK penuh waktu mencapai 1.040 orang dan guru berstatus PNS sebanyak 1.708 orang.
Chaidir mengatakan mekanisme penggajian guru PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi lebih lanjut dari kementerian terkait. Meski demikian, para guru tersebut telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Pada dasarnya semua sudah jadi PNS karena sudah ber-NIP. Yang membedakan antara PPPK dan ASN adalah PPPK tidak mendapatkan pensiun,” jelasnya.
Menurut Chaidir, perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terutama berkaitan dengan tunjangan dan fasilitas yang diterima. Karena itu, peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu diharapkan memberikan dampak terhadap kesejahteraan guru.
Pemerintah Kabupaten Maros juga mengalokasikan anggaran cukup besar untuk membiayai gaji guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Chaidir mengungkapkan, anggaran gaji guru PPPK penuh waktu mencapai sekitar Rp57 miliar. Sementara anggaran untuk 396 guru PPPK paruh waktu mencapai sekitar Rp9,6 miliar. Adapun anggaran gaji guru PNS mencapai sekitar Rp155 miliar.
“Kalau total penggajian guru di Maros sekitar Rp224 miliar,” ungkapnya.
Untuk guru PPPK paruh waktu, rata-rata penghasilan yang diterima saat ini sekitar Rp1 juta per bulan. Sementara seluruh guru PPPK penuh waktu berada pada golongan IX atau Guru Ahli Pertama.
“Gaji PPPK guru penuh waktu, semuanya golongan 9 (Guru Ahli Pertama) dengan gaji pokok Rp3.304.400. Kalau dengan tunjangan, tertinggi itu sampai Rp4.079.800,” jelas Chaidir.
Bupati berharap rencana peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu segera memperoleh kepastian regulasi. Menurutnya, kepastian tersebut penting agar para guru dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang serta memperoleh hak dan kesejahteraan yang lebih baik.
“Kita berharap kebijakan ini segera ada kepastian, khususnya bagi guru-guru kita yang masih berstatus PPPK paruh waktu. Mudah-mudahan peningkatan status ini nantinya benar-benar berdampak pada kesejahteraan mereka,” pungkas Chaidir.
Leave a Reply