MAROS,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Maros tentang Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Kabupaten Maros Tahun 2026. Perpanjangan berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Maros, M Ferdiansyah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak.
“Penghapusan sanksi administratif ini diperpanjang sampai 31 Desember 2026. Jadi, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan denda,” kata Ferdiansyah, Kamis (3/9/2026).
Menurut Ferdiansyah, penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan secara langsung tanpa mengharuskan wajib pajak mengajukan permohonan. Masyarakat cukup membayar pokok PBB-P2 yang masih terutang sesuai ketetapan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti menghapus kewajiban membayar pajak. Penghapusan hanya berlaku terhadap sanksi administratif berupa denda akibat keterlambatan pembayaran.
“Yang dihapus adalah dendanya, bukan pokok pajaknya. Pokok pajak tetap wajib dibayarkan,” tegasnya.
Ferdiansyah mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan masa perpanjangan tersebut. Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Bapenda Maros juga mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir kebijakan. Pembayaran lebih awal dinilai dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih mudah.
“Jangan menunggu sampai akhir Desember. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2,” ujarnya.
Sementara itu, realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Maros hingga 1 September 2026 telah mencapai 87,02 persen, dengan nilai penerimaan sekitar Rp36,1 miliar dari target tahun 2026 sebesar Rp41,5 miliar.
Untuk terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor PBB-P2, Bapenda Maros juga melakukan sejumlah langkah strategis. Salah satunya melalui sistem jemput bola dengan mendatangi sejumlah kecamatan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak.
Perpanjangan penghapusan sanksi administratif tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2. Di sisi lain, peningkatan kepatuhan pembayaran pajak diharapkan turut memperkuat penerimaan daerah dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros.
Leave a Reply