Kuasa Hukum Pedagang Dukung Pemkot Makassar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Kuasa Hukum Pedagang Pusat Grosir Butung mendukung Pemerintah Kota Makassar mengambil alih pasar tersebut.

Zul Majjaga, salah satu kuasa Hukum pedagang mengatakan, pihaknya sangat mendukung jika pemerintah mengambil alih pengelolaan pasar butung melalui PD Pasar.

“Jika memang Pemkot Makassar ingin mengambil alih pengelolaan pasar butung yah kita dukung dan itu kita apresiasi,” ungkap Zul Majjaga saat ditemui di Warkop bilangan Boulevard, Minggu (11/09/2022).

Meski memberi dukungan, Zul menegaskan jika pemerintah harus terlebih dulu memberi penguatan terhadap posisi para pedagang baik peran dan haknya.

“Selama ini pengelola yang kita lihat di lokasi hanya fokus pada kewajiban pedagang yakni pembayaran iuran tapi kami belum melihat ada yang memberikan peran dan hak mereka (pedagang),” jelasnya.

“Peran dan hak pedagang yang kami maksud adalah terkait soal posisi pedagang jika terjadi konflik antara pengelola. Juga posisi pelibatan dalam pengambilan kebijakan terkait dengan pasar butung dan masih banyak lagi.” terangnya.

Kata Zul, jangan sampai kasus atau konflik antar pengelola membawa para pedagang terseret sehingga menjadi korban.

“Ini yang mesti di atur formula kebijakannya, kami menemukan banyak keluhan dari pedagang terkait dengan mereka yang merasa terintimidasi dan mendapatkan perlakuan yang tidak baik selama terjadi sengketa, anehnya pihak PD Pasar terkesan diam dalam hal ini,” tandasnya.

Lebih jauh, Muh Nurfarji SH mengatakan saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan inventarisasi masalah yang dialami pedagang di pasar butung sebelum kami mengambil langkah hukum.

“Langkah sementara kami adalah menyurat kebeberapa pihak terkait dan selanjutnya kami akan melakukan hearing dengan stake holder untuk membahas persoalan ini. Target kami jelas pedagang pusat grosir Butung terfasilitasi hak-haknya dan mendapatkan kepastian hukum terkait dengan keberadaanya di sana,” ujar Muh Nurfajri SH. (*)

Leave a Reply