Kembali Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, KNPI Versus Abu Janda Kian Memanas

JAKARTA,MENARAINDONESIA.com-Babak baru perseteruan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama versus Permadi Arya alias Abu Janda kian memanas. Pasalnya, DPP KNPI kembali melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Jumat (29/01/2021).

Kali ini, DPP KNPI memperkarakan cuitan Permadi Arya alias Abu Janda yang menulis ‘Islam arogan’, yang sebelumnya berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain.

“DPP KNPI kembali melaporkan Permadi Arya alias Bareskrim soal cuitnya yang menyebut Islam arogan, dan Alhamdulillah laporan kami telah diterima. Semua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) akan mengawal proses penegakan hukum terhadap Abu Janda.” Ujar Haris Pertama.

Haris pun berkeyakinan Polri dibawah kepemimpinan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo M Si, berkomitmen menindak siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Hukum tidak boleh tumpul kepada kelompok tertentu karena melihat Abu Janda adalah salah satu relawan yang pernah mendukung pemerintah, tetapi Polri tidak berani mengambil langkah tegas dan ini sesuai dengan komitmen Kapolri baru saat fit & proper test di Komisi III agar hukum ditegakkan kepada siapapun itu,” tegasnya.

Laporan Polisi yang bernomor LP/B/0056/1/2021/BARESKRIM, tertanggal 29 Januari 2021 dilakukan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU Nomo1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A.

Haris Pertama dalam proses pelaporan tersebut didampingi langsung oleh Sekjen DPP KNPI Jackson AW Kumaat, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medy Lubis, serta beberapa pengurus DPP KNPI lainnya.

https://twitter.com/ustadtengkuzul/status/1353971894005813253

Diketahui, Abu Janda sebelumnya juga telah dilaporkan oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan, LP/30/I/2021/Bareskrim pada tanggal 28 Januari 2021. Laporan tersebut juga berkaitan dengan cuitan Permadi Arya yang berbau sara di akun Twitternya @permadiaktivis1 dengan menuding Ketua KNPI Haris Pertama sebagai pembela FPI.

 

 

 

 

 

ads

Leave a Reply