MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Polemik pembebasan 37 terduga pelaku “passobis” (penipuan online) oleh Polda Sulawesi Selatan menuai reaksi keras dari Relawan Setia Prabowo dan Gibran Center Sulawesi Selatan. Mereka mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mencopot Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, atas langkah yang dinilai tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan kejahatan siber.
Sebelumnya, sebanyak 40 terduga pelaku passobis diamankan oleh pihak TNI Kodam XIV/Hasanuddin di wilayah Sidrap dan diserahkan ke Polda Sulsel. Namun, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang, Sabtu malam (26/4/2025), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan bahwa 37 dari mereka dipulangkan kepada keluarga karena penahanan melebihi batas waktu 1×24 jam tanpa laporan polisi, sesuai Pasal 25 ayat 1 KUHAP.
Ketua Relawan Setia Prabowo Wilayah Sulsel, Syamsul Bahri Majjaga, menyatakan pembebasan tersebut mencederai upaya penegakan hukum. Menurutnya, tindakan para terduga bisa dikenakan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE 2024 tentang penipuan online dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta.
“Ini delik murni, tidak perlu menunggu laporan korban. Mereka adalah bagian dari sindikat penipuan. Membebaskan mereka hanya karena belum ada laporan korban adalah langkah keliru,” tegas Syamsul dalam konferensi pers di Makassar, Senin (28/4/2025).
Senada dengan itu, Sekretaris Gibran Center Sulsel, Illank Radjab, juga menyayangkan sikap Polda Sulsel yang dinilainya tidak sejalan dengan instruksi nasional untuk memberantas jaringan penipuan online.
“Seharusnya ini dijadikan pintu masuk membongkar sindikat, bukan malah dilepaskan. Ini bisa menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pelaku,” ujar Illank.
Atas dasar tersebut, Relawan Setia Prabowo dan Gibran Center Sulsel sepakat akan mengirimkan surat resmi ke Mabes Polri, lengkap dengan draf naskah akademik, guna meminta atensi khusus terhadap kasus ini dan mendesak pencopotan Kapolda Sulsel.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Warga harus dilindungi dari kejahatan penipuan online, bukan membiarkan jaringan ini berkembang,” pungkas Illank Radjab.
Leave a Reply