MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Makassar, Sutarno, angkat bicara terkait polemik dugaan kerugian usaha kuliner milik seorang pengusaha bernama Saria, yang melibatkan oknum pegawai lapas. Klarifikasi disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di sebuah warkop di Jalan Mappaodang, Makassar, pada Sabtu (19/4/2025), dan turut dihadiri oleh Kabid Pelayanan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sulsel, Herman Anwar.
Kasus ini mencuat setelah Saria, pemilik warung ayam krispi yang beroperasi di area lingkungan lapas, mengaku mengalami kerugian hingga Rp82 juta sebagaimana yang ditelah diberitakan sebelumnya pada Kamis (17/4/2025). Ia menyebut kerja sama usaha dengan koperasi lapas yang difasilitasi oleh seorang pegawai berinisial ARM tidak berjalan transparan, dan sistem operasionalnya diduga melibatkan narapidana dalam transaksi keuangan.
Menanggapi hal ini, Kalapas Sutarno menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukan bagian dari tanggung jawab institusi Lapas secara kelembagaan, melainkan murni urusan pribadi antara pegawai yang bersangkutan dan mitra usaha.
“Masalah ini adalah urusan pribadi antara saudara ARM dan Ibu Saria, bukan bagian dari program resmi Lapas Kelas I Makassar. Namun kami tetap bertanggung jawab untuk menindaklanjuti secara internal,” tegas Sutarno.
Lebih lanjut, Kalapas mengungkapkan bahwa ia telah bertemu langsung dengan Saria untuk mendengarkan secara langsung kronologi kasus yang kini menjadi perhatian publik. Ia menyambut baik upaya penyelesaian secara musyawarah dan terbuka terhadap langkah hukum yang mungkin diambil oleh pihak terkait.
“Saya kira kita akan cari titik temu, karena ini sudah dipercayakan ke Pak Yusuf (Kuasa Hukum Ibu Saria) untuk mencari solusi,” ujar Sutarno.
Meski menegaskan bahwa kasus ini tidak mencerminkan kebijakan institusi, Kalapas menyatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang bersangkutan. Pemeriksaan ini ditujukan untuk menilai apakah ada pelanggaran terhadap aturan disiplin aparatur sipil negara atau tata tertib lembaga pemasyarakatan.
“Kami tidak akan membiarkan citra lembaga tercoreng. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Leave a Reply