Oleh: Syamsul Bahri, S.H., M.H. (Advokat)
MENARAINDONESIA.com-Organisasi advokat boleh hadir dalam banyak bentuk, tetapi standar profesi tidak boleh kehilangan arah. Bagi saya, PERADI PROFESIONAL bukan sekadar nomenklatur kelembagaan. Kata profesional di dalamnya mengandung tuntutan: kompetensi, etika, independensi, dan integritas harus menjadi ukuran nyata dalam menjalankan profesi advokat.
Sebagai advokat, saya memandang organisasi profesi bukan semata tempat berhimpun. Ia merupakan bagian dari instrumen untuk menjaga mutu, kehormatan, dan tanggung jawab profesi. Dalam konstruksi hukum advokat, kebebasan dan kemandirian merupakan prinsip penting. Namun kebebasan itu tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu beriringan dengan hukum, kode etik, dan tanggung jawab terhadap pencari keadilan.
Di sinilah saya menggunakan istilah ratio decidendi sebagai perangkat baca: alasan dasar yang menjadi pijakan untuk menilai ke mana sebuah organisasi profesi seharusnya diarahkan. Secara doktrinal, ratio decidendi dikenal dalam putusan pengadilan sebagai alasan hukum yang menjadi dasar suatu putusan. Dalam tulisan ini, istilah tersebut saya gunakan secara reflektif untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apa alasan sebuah organisasi profesi dibentuk, dan untuk tujuan apa ia harus bekerja?
Pertanyaan tersebut penting karena keberadaan organisasi profesi tidak semestinya berhenti pada struktur, kepengurusan, atau jumlah anggota. Ukuran yang lebih substansial adalah apakah organisasi mampu membentuk dan menjaga kualitas advokat yang kompeten, berintegritas, independen, serta bertanggung jawab. Organisasi adalah sarana; peningkatan kualitas profesi adalah tujuan.
Jika tujuan akhirnya adalah kualitas profesi, maka ukurannya harus terlihat dalam praktik. Advokat tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga ketika kepentingan klien berhadapan dengan batas hukum, ketika perkara bersinggungan dengan kekuasaan, atau ketika tekanan membuat prinsip menjadi mahal. Di titik seperti itu, profesionalisme bukan lagi istilah, melainkan pilihan etik.
Kartu anggota membuktikan status, bukan kualitas. Sertifikat membuktikan pendidikan, tetapi tidak otomatis membuktikan kompetensi. Kualitas advokat justru terlihat dari kemampuannya membaca hukum, menyusun argumentasi, memberikan nasihat secara bertanggung jawab, serta tetap independen ketika kepentingan datang menguji.
Dalam perspektif hukum, advokat memang menerima kuasa dari klien. Namun fungsi advokasi tidak dapat direduksi menjadi sekadar representasi kepentingan pribadi. Advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri. Karena itu, pembelaan terhadap klien harus tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik. Independensi bukan kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan profesional untuk menjalankan fungsi advokasi tanpa tunduk pada tekanan yang bertentangan dengan hukum.
Karena itu pula, organisasi profesi tidak cukup berhenti pada administrasi keanggotaan. Jika hendak menyandang nama “profesional”, gagasan tersebut harus diterjemahkan ke dalam kerja yang nyata: pendidikan berkelanjutan, peningkatan kompetensi, pembinaan, penegakan kode etik, perlindungan terhadap independensi advokat, serta kontribusi terhadap akses masyarakat pada keadilan.
Persoalan profesi hukum sering kali bukan karena norma tidak tersedia. Persoalannya justru muncul ketika terdapat jarak antara norma dan praktik. Di situlah organisasi profesi memperoleh relevansinya: memperkecil jarak tersebut melalui pembinaan, keteladanan, pengawasan, dan disiplin etik.
Maka, keberadaan organisasi profesi tidak semestinya diukur dari seberapa besar struktur yang dibangun, melainkan dari seberapa jauh ia memberi arti bagi profesi yang dinaunginya. Organisasi akan kehilangan makna apabila hanya menjadi tempat administrasi keanggotaan, sementara kompetensi, etik, independensi, dan kualitas advokat dibiarkan menjadi urusan masing-masing individu.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah organisasi, melainkan marwah profesi advokat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Masyarakat tidak datang mencari kartu organisasi. Mereka mencari advokat yang menguasai hukum, mampu berdiri independen, memberikan nasihat secara bertanggung jawab, dan dapat dipercaya ketika hak mereka berada dalam persoalan.
Pada titik inilah pilihan organisasi bagi seorang advokat menjadi lebih dari sekadar pilihan tempat berhimpun. Ia adalah pilihan tentang nilai apa yang hendak dijaga dan arah profesi seperti apa yang ingin dijalani. Atas dasar itulah saya memilih bergabung dengan PERADI PROFESIONAL.
Pilihan tersebut bukan semata pilihan administratif, apalagi sekadar mengikuti sebuah wadah organisasi. Saya melihat PERADI PROFESIONAL sebagai ruang yang harus diisi dengan ikhtiar untuk terus belajar, memperkuat kompetensi, menjaga independensi, dan menempatkan etika sebagai batas sekaligus arah dalam menjalankan profesi advokat.
Bersama rekan-rekan sejawat yang akan menjadi bagian dari kepengurusan DPD PERADI PROFESIONAL Provinsi Sulawesi Selatan, saya berharap organisasi ini tidak berhenti pada identitas kelembagaan. Ia harus tumbuh menjadi ruang yang mendorong advokat untuk terus belajar, teguh mempertahankan independensi, disiplin terhadap kode etik, dan berani mempertanggungjawabkan setiap kewenangan profesinya di hadapan hukum.
Sebab pada akhirnya, nama organisasi boleh menjadi identitas. Tetapi kehormatan profesi hanya dapat dibuktikan oleh laku advokat yang menjalaninya.
Leave a Reply