MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Penasihat hukum dari Kantor Hukum ROI & Partner, Muhammad Zulfikar Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani perkara dugaan pelanggaran hukum berupa memasuki rumah orang tanpa izin, yang diduga dilakukan oleh pelapor terhadap kliennya, seorang ASN di Lapas Kelas I Makassar. Laporan terkait kasus ini telah diproses di Polrestabes Makassar dan kini memasuki tahapan menuju gelar perkara.
“Langkah hukum ini difokuskan pada dugaan pelanggaran hukum berupa masuknya pihak yang bersangkutan ke rumah klien kami tanpa izin. Ini bukan perkara ringan, melainkan pelanggaran serius yang telah dilaporkan secara resmi dan kini dalam tahap lanjutan,” kata Zulfikar dalam keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).
Ia menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan jabatan kedinasan kliennya sebagai ASN di lingkungan Lapas Kelas I Makassar. Menurut Zulfikar, institusi Lapas bersikap netral dan profesional, serta telah menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum.
Namun, Zulfikar menyayangkan tindakan pihak pelapor yang disebut-sebut membawa nama institusi Lapas ke dalam ranah somasi dan opini publik. Tindakan tersebut dinilainya sebagai upaya membentuk tekanan publik dan menciptakan narasi yang tidak berdasar secara hukum.
“Upaya membawa institusi ke dalam persoalan pribadi jelas kami tolak. Ini bisa dimaknai sebagai bentuk tekanan atau penciptaan opini negatif terhadap lembaga negara,” ujarnya.
Zulfikar juga menyesalkan sikap penasihat hukum pihak pelapor yang dinilainya tidak memberikan edukasi hukum secara proporsional kepada kliennya. Ia menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial, yang menurutnya bisa mengarah pada pencemaran nama baik.
“Kami imbau, jika memang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum secara sah. Jangan membangun narasi liar yang berpotensi menjadi pencemaran nama baik dan melahirkan pelanggaran hukum baru,” tutup Zulfikar.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang dimuat media online Menara Indonesia terkait dugaan transaksi bisnis dalam Lapas Kelas I Makassar.
Leave a Reply