MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Kantor Hukum Rusdin Rasyid, S.H. & Partners menyampaikan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan kwitansi dan pembukaan rekening ilegal oleh oknum pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto. Praktik ini telah merugikan ratusan pelanggan yang pembayaran tagihannya tidak tercatat dalam sistem resmi PDAM.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (14/5/2025), Rusdin Rasyid selaku kuasa hukum dari pelapor Agus Tunru, mengungkapkan bahwa laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Polres Jeneponto dan kini telah memasuki tahap penyelidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B / 212 / III / Res.1.11 / 2025 / Reskrim.
“Kasus ini melibatkan seorang pegawai aktif berinisial IR yang secara sadar melakukan pemalsuan kwitansi dan membuka rekening mengatasnamakan PDAM untuk menerima pembayaran pelanggan secara ilegal,” ungkap Rusdin.
Modus tersebut menyebabkan kerugian besar bagi warga yang sudah membayar, namun dianggap menunggak oleh sistem. Hal ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat karena mereka telah memegang bukti kwitansi pembayaran yang ternyata tidak sah.
Menurut Rusdin, perbuatan terlapor yang merupakan mantan Kepala IKK Bonto Jai ini dapat dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Jika ditemukan unsur kerugian negara, maka dugaan pelanggaran juga dapat diperluas ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kritik juga dilontarkan terhadap manajemen PDAM Jeneponto dan Dewan Pengawas yang dinilai lalai dan terkesan membiarkan praktik ini terjadi. “Kita melihat tidak ada tindakan konkret dari direktur maupun pengawas PDAM untuk menghentikan penyimpangan ini, yang menunjukkan lemahnya pengawasan internal,” ujar Rusdin.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ke pengadilan, termasuk membuka kemungkinan pengajuan gugatan class action bagi pelanggan yang menjadi korban. Ia juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Jeneponto segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola PDAM dan mengevaluasi posisi manajerial yang terlibat.
“Ini momentum untuk memperkuat transparansi dan integritas pelayanan publik. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius terkait akuntabilitas lembaga layanan publik, khususnya yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih. Masyarakat dan media diimbau untuk terus mengawasi perkembangan kasus demi memastikan tegaknya keadilan.
Leave a Reply