Vonis Banding: Akbar Idris Dihukum 7 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bulukumba

Akbar Idris Mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).

BULUKUMBA,MENARAINDONESIA.com-Mantan Aktivis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Akbar Idris, menghadapi babak baru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf. Dalam sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Kamis (16/05/2024), vonis Akbar Idris dikurangi menjadi tujuh bulan penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba menjatuhkan hukuman delapan belas bulan penjara kepada Akbar Idris. Vonis tersebut didasarkan pada tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Bupati Bulukumba melalui media sosial.

“Menyatakan Terdakwa Akbar Idris, Amd. Bin Muh. Idris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” demikian bunyi putusan yang diunggah pada portal SIPP Pengadilan Negeri Bulukumba, Jumat (17/05/2024).

Kasus ini bermula dari unggahan Akbar Idris di grup WhatsApp yang dianggap mencemarkan nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf. Unggahan tersebut memicu kontroversi dan berujung pada laporan hukum yang dilayangkan oleh pihak Bupati.

Akbar Idris, yang dikenal vokal dalam berbagai isu sosial, mengaku kecewa dengan putusan awal PN Bulukumba. Melalui kuasa hukumnya, dia mengajukan banding dengan harapan vonis tersebut dapat dikurangi atau bahkan dibatalkan.

Setelah melihat putusan sidang banding, Zaenal Abdi, S.H., M.H., Koordinator Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi untuk Akbar Idris, mengaku menunggu pemberitahuan putusan secara resmi dari pengadilan kepada penasehat hukum.

“Kami menghormati keputusan pengadilan, meskipun masih ada rasa kekecewaan. Kita tunggu pemberitahuan putusan secara resmi dari pengadilan kepada penasehat hukum,” ungkapnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan aktivis hak asasi manusia, yang menilai bahwa kebebasan berekspresi seharusnya dilindungi. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. Andi Cibu, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi aktivis lainnya yang sering menyuarakan kritik terhadap pejabat publik.

“Ini bukan hanya perjuangan untuk Akbar Idris, tetapi juga untuk menjaga keadilan demokrasi di negeri ini. Kita tidak mau hal ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat,” tegas Ketua PBHI Sulsel.

Leave a Reply