MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi telah merampungkan memori banding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba terhadap Akbar Idris, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.
Memori banding tersebut akan difinalisasi pada Sabtu (04/05/2024) dan rencananya akan diserahkan ke PN Bulukumba pada Senin (06/05/2024).
Dr. Andi Cibu, S.H., M.H., Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulawesi Selatan (Sulsel), menyatakan bahwa proses penyusunan memori banding melibatkan berbagai pihak untuk menyumbangkan ide dan gagasan demi menyuarakan keadilan bagi Akbar Idris.
Menurutnya, tim hukum telah menemukan sejumlah celah hukum dan kejanggalan dalam putusan PN Bulukumba, yang diungkapkan dalam memori banding tersebut.
“Kami banyak menemukan celah hukum atau kejanggalan baik dalam fakta persidangan maupun dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim,” ucap Andi Cibu, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan bahwa upaya tersebut tidak hanya untuk mencari keadilan bagi Akbar Idris, tetapi juga demi menjaga keadilan demokrasi di negeri ini.
“Ini bukan hanya perjuangan untuk Akbar Idris, tetapi juga untuk menjaga keadilan demokrasi di negeri ini. Kita tidak mau hal ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat,” tegasnya.
Setelah memasukkan memori banding di PN Bulukumba, Andi Cibu mengimbau semua pihak agar dapat bersama-sama mengawal proses hukum ini hingga putusan akhir di Pengadilan Tinggi Makassar.
“Agar semua pihak dapat bersama-sama kawal memori banding ini hingga putus di Pengadilan Tinggi Makassar, sebab peraka ini merupakan kepentingan bersama demi tegakknya demokrasi,” imbaunya.
Leave a Reply