PBHI Sulsel dan Kelompok Aktivis Susun Strategi Perlawanan Hukum Perkara Bupati Bulukumba Vs Akbar Idris

Ketua PBHI Sulawesi Selatan, Dr. Andi Cibu, S.H., M.H.,

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama kelompok aktivis menyusun strategi perlawanan hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang memvonis  mantan Aktivis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Akbar Idris, selama 1 tahun 6 bulan pada Senin (29/04/2024).

Ketua PBHI Sulawesi Selatan, Dr. Andi Cibu, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa telah dilakukan koordinasi dan konfirmasi terkait perkara tersebut untuk memberikan pendampingan dalam tahap banding.

“Telah ada koordinasi dan konfirmasi terkait perkara tersebut,” ujar Andi Cibu saat diwawancarai di kantor PBHI Sulsel, Selasa (30/04/2024).

Masalah ini, kata dia, menjadi atensi PBHI Sulsel karena berkaitan erat dengan kebebasan demokrasi. Sebagai respons, PBHI akan mnggelar rapat perkara dan konsolidasi guna menetapkan strategi pendampingan serta penyusunan memori banding.

“Perkara semacam ini menambah daftar ancaman terhadap kebebasan berpendapat, terutama ketika PBHI Sulawesi Selatan sedang aktif mengadvokasi perkara-perkara yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia,” tandasnya.

Leave a Reply