Teruskan Flyer ke Grup WhatsApp, Ex Aktivis PB HMI Akbar Idris Divonis 18 Bulan Penjara

Akbar Idris Mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Mantan Aktivis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Akbar Idris, divonis delapan belas bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Fitriana, SH., MH di PN Bulukumba, pada Senin (29/04/2024).

Kasus ini bermula ketika Akbar Idris meneruskan pesan singkat berupa flyer dari Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) di Grup WhatsApp (WA) Forum Diskusi Bulukumba pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.

“Kami dari DPP GMI akan melaporkan Bupati Kabupaten Bulukumba Bapak Muchtar Ali Yusuf di Gedung Merah Putih (KPK RI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan infrastruktur dengan total kerugian negara mencapai 9,1 Milyar, kami juga mendesak Pimpinan KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap, Bupati Bulukumba,” isi pesan flayer.

Akbar, yang merupakan salah satu anggota grup yang pertama meneruskan pesan tersebut, menyatakan bahwa dirinya hanya meneruskan pesan itu ke Grup WA sebagai bahan diskusi.

“Pada dasarnya saya hanya meneruskan pesan flyer dugaan kasus korupsi itu untuk menjadi bahan diskusi di grup,” ungkapnya.

Oleh hal itu, Andi Utta, sapaan akrab Bupati Bulukumba, melaporkan Akbar Idris ke Polres Bulukumba atas dugaan pencemaran nama baik.

Akbar Idris didakwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang pembacaan tuntutan Kamis (04/04/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Cahyadi, S.H. menuntut Akbar Idris 12 bulan penjara namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan 18 bulan penjara.

Akbar Idris, saat dihubungi awak media terkait putusan itu, menyatakan akan melakukan upaya hukum banding.

Hingga berita ini ditulis, Badan Koordinasi HMI Sulselbar menginstruksikan seluruh Pengurus HMI Cabang di wilayah Sulselbar untuk melakukan aksi serentak hari ini dengan hashtag lawan kriminalisasi.

Dari pantauan media, puluhan anggota HMI berada di persimpangan Jalan Letjen Hertasning dan Jalan A.P. Pettarani melakukan aksi demonstrasi dengan membakar ban bekas sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya kriminalisasi Akbar Idris.

Leave a Reply