DPRD Makassar Panggil Pihak Disdik, Klarfikasi Parktik Jual Beli Tandatangan dan Foto Wali Kota

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar untuk mengklarifikasi pemberitaan praktik jual beli tandatangan dan foto Wali kota Makassar, di ruang rapat Komisi D kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (18/05/2021).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi D, Abdul Wahab Tahir didampingi Asisten II Kota Makassar, Sittiara dan dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nelma Palamba yang didampingi pejabat struktural serta beberapa Anggota komisi D DPRD Makassar.

Dalam rapat, Wahab Tahir meminta kepada Dinas Pendidikan kota Makassar terkhusus bidang terkait untuk menjelaskan permasalahan yang ramai dibincangkan perihal jual Beli tandantangan dan foto Wali kota Makassar.

“Mencermati pemberitaan dimedia tentang praktik jual beli tandatangan dan foto Wali kota Makassar. Tolong dijelaskan dan diklarifikasi masalah tersebut di ruangan ini”, sebut Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir.

Selain itu, Wahab Tahir juga menjelaskan perihal temuannya tentang oknum vendor atas nama Mince yang mengambil kesempatan dengan menjual nama pejabat di Disdik untuk kelancaran usahanya, dengan mengancam kepala sekolah jika tidak dibeli akan dimutasi.

“Mince berusaha menemui beberapa pejabat di disdik setelah pertemuanya itu dipakai me-just dirinya bahwa dia mendapat legitimasi,” ungkapnya saat RDP bersana Disdik Kota Makassar di ruang Komisi D

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Kota Makassar, Ahmad Hidayat mengaku tidak pernah memfasilitasi vendor apapun untuk melakukan hal ini. Ia bahkan mengaku hanya bertemu dengan Mince sekitar 4 tahun lalu.

“Mince ini pernah ke rumahku untuk berkomunikasi terkait pekerjaan, tetapi saya tidak pernah memfasilitasi. Saya terakhir ketemu 4 tahun lalu, saya tidak pernah masuk diwilayah itu, saya sama sekali tidak terlibat,” akunya.

Ia menjelaskan, dana bos dari Kementerian Keuangan langsung dicairkan ke kepala sekolah sehingga tidak ada kewenangan disdik untuk melakukan penjualan.

“Dana bos langsung masuk ke kepala sekolah, dana bos sudah tidak tidak lewat Gubernur, tidak lewat ke kepala daerah, dananya langsung ke Kepala sekolah, jadi kalau mau menjual ya langsung saja ke kepala sekolah,”

Hal senada juga dikatakan Syarifuddin, ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Mince dalam waktu dekat ini.

“Sampai hari ini saya tidak pernah ketemu, terakhir tiga tahun lalu, waktu itu dia bawa buku bahasa daerah, dia bawa dari gowa minta dipublikasi, sampai hari ini saya tidak pernah ketemu,” kata Syarif.

Lain halnya dengan Muskarnain, Ia mengaku pernah bertemu dengan Mince pada 1 April 2021. Dirinya bahkan diminta untuk memfasilitasi Mince sosialisasi dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), namun ia menjawab bahwa hal tersebut bukan kewenangannya.

“Pada saat itu beliau langsung menyampaikan kepada saya bahwa saya yang menjual foto Wali kota, dipertegaslah oleh salah satu kelompok kerja kepala sekolah (K3S) bilang ini pak Muskar yang menjual, terus diminta untuk dibantu untuk sosialisasi dengan K3S, dengan tegas saya menyampaikan bahwa saya tidak punya kewenangan, silahkan ke sekolah untuk berkompetisi,” tandasnya.

Mendengar hal tersebut Komisi D DPRD Makassar akan memanggil pihak terkait K3S dan Mince yang terlibat dalam penjualan foto dan buku itu.

Dirinya pun mengimbau kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan untuk membuat surat edaran agar tidak pembayaran foto dan buku pelajaran yang telah diambil, sebagai efek jera kepada oknum yang menjual nama pejabat dinas pendidikan.

Leave a Reply