Pemkab Maros dan Dewan Pendidikan Bahas Rancangan Perbup Komite Sekolah dalam FGD Penguatan Regulasi Pendidikan

MAROS,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah Kabupaten Maros bersama Dewan Pendidikan Kabupaten Maros menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Regulasi Kebijakan Pendidikan sebagai upaya memperkuat tata kelola pendidikan di daerah. Salah satu agenda utama dalam forum tersebut adalah pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Komite Sekolah yang diharapkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan komite sekolah di Kabupaten Maros.

FGD yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026) itu dibuka langsung oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, dan dihadiri Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Maros Andi Nurjaya, jajaran perangkat daerah, kepala sekolah, akademisi, praktisi pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Dalam sambutannya, Chaidir Syam menegaskan pentingnya regulasi yang kuat sebagai landasan untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan.

“Komite sekolah memiliki peran strategis sebagai mitra sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Karena itu, diperlukan regulasi yang jelas agar fungsi, peran, dan tanggung jawab komite sekolah dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di Kabupaten Maros,” ujar Chaidir Syam.

Menurutnya, keberadaan komite sekolah harus mampu memperkuat kolaborasi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Nurjaya, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan Perbup tentang Komite Sekolah menjadi salah satu fokus utama pembahasan dalam FGD tersebut. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan komite sekolah sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Peraturan Bupati ini diharapkan menjadi pedoman yang mampu memperkuat sinergi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah daerah, sehingga peran komite sekolah dapat berjalan lebih efektif dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan,” kata Andi Nurjaya.

Selama diskusi berlangsung, para peserta menyampaikan berbagai masukan terkait substansi regulasi yang akan disusun, mulai dari penguatan fungsi komite sekolah, mekanisme kemitraan dengan satuan pendidikan, hingga aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.

Hasil pembahasan FGD akan menjadi bahan rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten Maros dalam menyempurnakan rancangan Peraturan Bupati tentang Komite Sekolah sebelum ditetapkan sebagai kebijakan daerah.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros dan Dewan Pendidikan berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat tata kelola pendidikan, serta mendorong terwujudnya layanan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Maros.

Leave a Reply