Pemkab Maros Raih Penghargaan InTechSEA 2026 Berkat Inovasi Layanan Perizinan

MAROS,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah Kabupaten Maros kembali meraih penghargaan atas inovasi pelayanan publik. Kali ini, Pemkab Maros menerima Innovation Technology for Social and Environmental Awards (InTechSEA) 2026 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diterima Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur dalam acara yang berlangsung di Four Seasons Hotel, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Muetazim didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maros Nuryadi, Sekretaris DPMPTSP Kamaluddin Syam, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Maros Sulaiman Samad.

Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, penghargaan tersebut diberikan atas inovasi DPMPTSP Maros melalui program Mappadeceng, akronim dari Model Akselerasi Pelayanan Perizinan Affirmatif dan Cemerlang.

Menurut Chaidir, program tersebut dirancang untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat melalui pendekatan jemput bola. Sasaran utamanya adalah pelaku UMKM serta kelompok masyarakat yang masih menghadapi kendala dalam mengakses layanan perizinan berbasis digital.

“Termasuk pelaku usaha disabilitas, lansia maupun kalangan marginal lainnya,” kata Chaidir.

Mappadeceng hadir sebagai upaya memastikan transformasi digital pelayanan publik tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi maupun layanan digital.

Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur menilai pengembangan pelayanan publik harus terus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Kemudahan akses, kata dia, menjadi salah satu faktor penting agar digitalisasi pelayanan pemerintah dapat dirasakan secara merata.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Maros Nuryadi menjelaskan, keberadaan sistem Online Single Submission (OSS) telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat masyarakat yang menghadapi kendala, baik karena keterbatasan kemampuan digital, jarak geografis maupun aksesibilitas.

Kondisi tersebut salah satunya berdampak pada kemampuan masyarakat dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, NIB menjadi dokumen penting bagi pelaku usaha untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan pemerintah, hingga kebutuhan pengembangan usaha lainnya.

“Melalui Mappadeceng, kami berupaya menjangkau masyarakat yang masih menghadapi hambatan tersebut,” ujar Nuryadi.

Untuk mendukung pelaksanaan program, DPMPTSP Maros membentuk Tim Unit Reaksi Cepat Layanan Bergerak (URCLB). Tim tersebut mendatangi lokasi masyarakat untuk memberikan pendampingan pengurusan perizinan, termasuk membantu proses penerbitan NIB secara real time dan tanpa biaya.

Selain layanan bergerak, DPMPTSP Maros juga menempatkan personel Mappadeceng di sejumlah kecamatan dan kelurahan yang memiliki kebutuhan penerbitan NIB cukup tinggi. Sementara itu, tim URCLB yang berkedudukan di kantor DPMPTSP tetap melayani permintaan masyarakat, terutama layanan secara berkelompok.

Program Mappadeceng telah menjangkau berbagai sektor usaha, mulai dari perdagangan umum, pertanian, perikanan hingga sejumlah usaha mikro, kecil dan menengah yang masuk dalam kategori risiko rendah.

Nuryadi menyebut sejumlah wilayah yang mencatat permintaan penerbitan NIB cukup tinggi, antara lain Kecamatan Turikale, Mandai, Marusu, Moncongloe, Maros Baru, dan Bontoa.

Penghargaan InTechSEA 2026 menjadi bentuk apresiasi terhadap inovasi Pemkab Maros dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik. Melalui Mappadeceng, digitalisasi layanan perizinan tidak hanya diarahkan pada efisiensi, tetapi juga pada perluasan akses agar layanan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Leave a Reply