Akses Sistem Elektronik Milik Orang Lain, Oknum Kades di Bulukumba Terancam Pidana 6 Tahun

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Oknum Kepala Desa (Kades) Lembang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba terancam dipinda atas kasus akses ilegal terhadap komputer dan sistem elektronik milik orang lain. Laporan Polisi, yang dibuat oleh Perempuan Berinisial MK, di Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengindikasikan tindakan melawan hukum yang merujuk pada peretasan atau hacking.

Dalam proses pemeriksaan baru-baru ini di Mapolda Sulsel, kuasa hukum dari pihak MK memberikan keyakinan bahwa penyidik akan dengan mudah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status laporan dari tahap Lidik ke Sidik.

Andi Wawan, kuasa hukum dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa setelah gelar internal, penyidik Kriminal Khusus Ciber Polda Sulsel telah memutuskan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Alhamdulillah Penyidik Polda Sulsel telah melakukan gelar internal terkait dengan status pengaduan kami,” ungkapnya.

Laporan Polisi ini berhubungan dengan pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 30 Ayat 1 UU ITE membahas mengenai tindakan hacking dan ancaman pidana bagi pelanggarnya.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelas pengacara yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

“Kami yakin bahwa dalam waktu dekat, status Kepala Desa ini akan naik menjadi tersangka. Kita akan menantikan langkah penyidik dalam hal ini,” tambahnya.

Kuasa hukum perempuan Berinisial MK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dalam memproses laporan tersebut. Ia berharap agar dalam waktu dekat, penyidik dapat menetapkan status tersangka terhadap oknum Kepala Desa Lembang terkait kasus ini.

ads

Leave a Reply