MAROS,MENARAINDONESIA.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, membuka acara sosialisasi tentang panduan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tingkat SMP. Kegiatan ini diadakan di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros pada hari Senin (19/02/2024).
Dalam sambutannya, Sekda Maros mengungkapkan pentingnya pemahaman dan penerapan pedoman penggunaan dana BOSP bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan. Dana BOSP menjadi salah satu kebijakan utama dari program Merdeka Belajar Episode Tiga, dan menjadi titik awal dari kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Penggunaan dana BOSP harus mematuhi panduan yang telah ditetapkan (juknis) dan satuan pendidikan diharapkan telah menyusun rencana kebutuhan sekolah berdasarkan rapor pendidikan, sehingga dana BOSP dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien,” jelas Sekda.
Menurutnya, pengelolaan dana BOSP yang tepat adalah kunci untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat yang kurang mampu. Dana ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan yang berkualitas.
Sekda Maros berharap agar para pengelola dana BOSP dapat melaksanakan tugas mereka dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab, mengingat amanah yang diberikan untuk kepentingan pendidikan masyarakat.
Leave a Reply