Kisruh Pasar Butung Berakhir, MA Menangkan Pihak H Iwan Sebagai Pengelola yang Sah

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Sengketa pengelolaan pusat grosir pasar butung telah usai, Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang di ajukan oleh Kuasa Hukum H Iwan Cs.

Kuasa Hukum H Iwan Cs, Hari Ananda Gani SH mengatakan jika jalan panjang untuk mempertahankan hak-hak terkait sengketa kepengelolaan di pusat grosir pasar butung Kota Makassar akhirnya terjawab.

“Alhamdulillah sejak tahun 2019 kami berjuang menghadapi polemik hukum di pasar butung, putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI telah memenangkan pihak H.Iwan dkk,” ucapnya Rabu (25/01/2023).

“Klien kamilah pengelola yang sah secara hukum di pasar butung, tidak ada orang lain ataukah pihak-pihak lain yang bisa mengelola pasar butung kecuali klien kami,” tambah Hari Ananda.

Atas putusan tersebut, Hari Ananda menyampaikan jika pedagang yang sejak tahun 2019 sampai saat ini melakukan pembayaran ke pihak lain terkait sewa losd dan membayar service charge ke pihak lain agar berhati-hati. Sebab, kliennya akan kembali meminta untuk melakukan pembayaran ulang.

“Alangkah baiknya memasuki tahun 2023 ini, kami himbau ke pedagang yang saat ini berjualan di pasar butung agar tidak melakukan pembayaran dulu ke pihak lain, selagi klien kami belum masuk mengelola, agar dapat terhindar kerugian ke pedagang yang lebih besar,” jelasnya.

Hari Ananda juga menghimbau kepada para pedagang untuk menunggu waktu kliennya H Iwan dkk kembali masuk mengelola pasar Butung baru bisa membayar.

“Jika himbauan ini tidak di indahkan maka para pedagang yang saat ini berjualan harus menerima resiko hukum nantinya di kemudian hari. Himbauan ini perlu kami sampaikan agar pedagang pasar butung nantinya nyaman dan aman berdagang tidak terbelenggu dengan masalah hukum,” terangnya.

Tidak hanya sewa-menyewa losd, Hari Ananda juga meminta kepada para pedagang terkait service Charles, listrik, serta persoalan transaksi jual-beli losd juga untuk extra hati-hati. Karena kata dia, sejak sengketa kepengelolaan ini berjalan di tahun 2019 seharusnya tidak ada pihak-pihak yang melakukan transaksi.

“Jika ada yang melakukan transaksi maka kami bisa pastikan akan berujung pidana nantinya,” tegasnya.

“Jika khalayak ramai juga ingin mengetahui jika klien kami H Iwan dkk telah berhak mengelola pasar butung silahkan akses website Mahkamah Agung RI dengan menginput nomor perkara 1276 PK/PDT/2022, disitu terlihat jelas jika permohonan Peninjauan Kembali yang telah kami ajukan di kabulkan,” pungkasnya.

Leave a Reply