KARANGANYAR,MENARAINDONESIA.com-Pengurus Besar Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (PB IKAMI Sulsel) lakukan pendampingan hukum terhadap seorang lansia.
Dia adalah Wahono pria kelahiran tahun 1955 lalu, tinggal di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Tanah dan bangunan yang ia tinggali sebelumnya saat ini dikuasai dan disertipikatkan oleh 9 saudara tiri dari istri muda almarhum Ayah Wahono.
Wahono sendiri adalah salah satu ahli waris yang di hilangkan dari daftar penerima warisan.
Disisi yang lain, lansia 67 tahun itu memiliki keterbatasan daya dalam melakukan upaya mencari keadilan.
Kepala Bidang Politik, Hukum dan HAM PB IKAMI Sulsel, Muh Isra Bil Ali SH MH mengatakan bahwa Hal inilah yang mendasari PB IKAMI Sulsel melakukan Pendampingan hukum dan advokasi kepada Wahono.
“Bahwa permasalahan yang dialami oleh Mbah Wahono adalah bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh saudaranya sendiri,” sebutnya, Selasa (13/09/2022).
“Mungkin mereka melihat Mbah Wahono orang yang sudah sakit-sakitan dan tidak punya daya untuk melakukan upaya hukum. Maka dari itu kami dari PB IKAMI Sulsel melakukan pendampingan,” sambung Muh Isra yang juga salah satu Advokat Peradi.
Sementara itu, Ketua Umum PB IKAMI Sulsel, Muh Iqra Zulfikar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku mendukung upaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh Muh Isra Bil Ali.
“Kami turut perihatin terhadap apa yang dialami oleh Mbah Wahono, makanya kami menurunkan tim yang dipimpin langsung oleh Kepala bidang politik, hukum dan hak asasi manusia,” tandasnya.
Leave a Reply