Melanggar Jam Operasional, 3 Tempat Usaha di Gropet Disanksi

JAKARTA,MENARAINDONESIA.com-Giat pengamanan malam pergantian tahun yang dilaksanakan petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet),  menindak tiga tempat usaha makan dan minum yang melanggar jam operasional,  di Jakarta Barat, Sabtu (01/01/2022) dinihari.

Kasatpol PP Kecamatan Gropet, Ruslianto mengatakan, tiga tempat usaha kuliner tersebut berada di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan. Dua di antaranya disanksi penghentian operasional selama 3×24 jam dan satu diberi teguran tertulis.

“Mereka kami sanksi karena tidak menerapkan prokes, melanggar jam operasional, serta tidak menerapkan pembatasan interaksi fisik,” ujarnya.

Selain memberikan sanksi terhadap tempat usaha, lanjut Ruslianto, dalam patroli ini petugas gabungan juga membubarkan kerumunan warga di Jalan Pangeran Tubagus Angke dan Jl Tanjung Duren Utara, serta menyita enam botol minuman keras di Taman Rasa Sayang, Jalan Daan Mogot.

“Giat pengamanan ini melibatkan 50 petugas gabungan. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” tandasnya.

Leave a Reply