SINJAI,MENARAINDONESIA.com-Sebuah tambang galian tipe C yang berlokasi di Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai dipersoalkan oleh warga setempat lantaran dinilai telah merusak pemakaman yang berada dekat dengan titik operasi pertambangan.
Bahkan persoalan ini telah dibawa ke parlemen kemudian direspons oleh dewan dengan turun melakukan peninjauan di lokasi tembang tersebut.
Tak hanya itu, demonstrasi dari warga yang merasa dirugikan dari tambang itu pun tak tertahankan.
Ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Akmal mengaku akan segera menyelesaikan masalah ini. Pihaknya bakal berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selaku pemberi izin tambang agar ini dicabut.
“Memang bukan kita yang berhak untuk menutup karena yang memberikan izin adalah pemerintah provinsi, tetap kita akan komunikasikan bahwa aktivitas tambang yang ada di sini menimbulkan berbagai masalah,” tuturnya, Rabu (09/062021).
Sementara itu, pihak penambang Amalia Rahma mengaku bersikap kooperatif terhadap pemerintah. “Kami tunggu saja hasil keputusan dari pemerintah langkah yang terbaik. Tapi kami tetap berharap tambang tetap lanjut dan tetap memperhatikan apa yang menjadi keluhan masyarakat setempat,” kata Amalia Rahma selaku Pemegang Operasi Produksi.
Ia juga berjanji akan mengupayakan pembenahan tanggul untuk mengantisipasi dampak lingkungan yang besar, apalagi tanah itu berbatasan dengan pemakaman.
Meski begitu, pihaknya mengklarifikasi bahwa aktivitasnya di lokasi itu memiliki legalitas dan diberikan izin operasi oleh pemerintah.
“Saya rasa persoalan izin sudah jelas karena pihak Lingkungan Hidup sudah menyampaikan bahwa izin kami terbit dari tahun 2018 lalu,” kuncinya. (Al/Ic)
Leave a Reply