Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Srikandi Parlemen Makassar Tegaskan Hak Dasar Masyarakat

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hj Irmawati Sila menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Fox Lite, Kota Makassar, Minggu (23/05/2021).

Saat membuka kegiatan, Anggota Fraksi Nurani Indonesia Bersatu (F-NIB) tersebut menegaskan bahwa pendidikan adalah hak yang sangat mendasar bagi masyarakat di dalam kehidupan.

“Pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara dalam kehidupan, hal ini perlu diketahui oleh masyarakat. Apalagi saat ini kita akan memasuki tahun ajaran baru untuk anak didik di Kota Makassar”, tegas Hj Irmawati Sila.

Legislator Partai Hanura itu juga menjelaskan bahwa perda pendidikan ini bertujuan untuk peningkatkan perluasan akses pendidikan, pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu, hingga ke jenjang pendidikan menengah agar dapat hidup layak ditengah masyarakat.

“Perda pendidikan ini bertujuan agar setiap peserta didik mendapatkan akses pendidikan yang bermutu untuk dapat mengembangkan potensi dirinya ke jenjang menengah agar dapat hidup layak di dalam masyarakat”, jelasnya.

Bahkan, menurut  Hj Irmawati Sila kegiatan ini juga bertujuan agar orang tua siswa dan tenaga pendidik memahami dan mengetahui apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban peserta didik.

Terlebih di masa pandemi saat ini tambahnya, mengakibatkan sistem pembelajaran dilakukan secara daring atau online. Sehingga aktivitas tersebut memberikan banyak keluhan dari orang tua siswa.

“Semoga kita bisa segera melakukan pembelajaran tatap muka, karena begitu banyaknya persoalan pembelajaran secara daring, mulai dari terbatasnya dana untuk membeli kuota dan tidak semua siswa memiliki handphone, semoga kedepan ada solusi yang lebih tepat,” ujar Srikandi parlemen itu.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Amalia Malik mengatakan, pendidikan merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin semua anak bisa sekolah. Perda ini menjadi pedoman bagi masyarakat kota makassar untuk menjalankan pendidikan formal maupun nonformal.

“Perda ini menjadi pedoman kita, semua ini masukan dari masyarakat dan kita meramu bersama anggota DPRD dan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat”, ujarnya.

Diketahui, kegiatan yang berlangsung sehari tersebut juga menghadirkan Guru Besar Unhas Makassar Prof Lomba Sultan, yang mengupas secara tuntas filosofi dan hakikat pendidikan.

Leave a Reply