Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost, Imam Musakkar Harap Eksekutif Tegakkan Aturan

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Imam Musakkar SH menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Grand Asia Kota Makassar, Minggu (23/05/2021).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala sub bidang Hotel dan ABT Bapenda Kota Makassar, Harriman S STP M AP dan Dewan Pengawas Asosiasi Sekertaris Dewan H Syarifuddin Machmud SH, sebagai narasumber.

Menurut Imam Musakkar, bahwa meningkatnya usaha pada sektor kos-kosan di kota Makassar membutuhkan kebijakan yang tepat dan jelas.

Oleh karena itu, DPRD bersama dengan pemkot Makassar  menggagas perda nomor 10 tahun 2011 ini untuk menata, mengendalikan kependudukan, melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Sejak 2011 perda ini sudah ditetapkan, saya berharap pihak eksekutif yakni pemerintah kota Makassar bisa menjalankan dan menegakkan perda ini”, ungkap legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Ia menambahkan, regulasi yang mengatur secara jelas terkait pengelolaan rumah kos, jika dijalankan dengan baik akan menimbulkan dampak baik pula pada efektifitas pemerintahan. Sehingga razia yang dilakukan pemerintah melalui pihak berwajib pun akan lebih efektif.

“Saya malah mau mendorong pihak pemerintah dilingkungan sekitar, mereka itu nantinya adalah para RT/RW kita. Kita legalkan mereka. Minimal, bisa melakukan pembinaan kepada orang atau pengusaha bahwa ada perda yang mengatur usaha kos-kosan ini,” tambah Imam.

Leave a Reply