DPRD Paripurna LKPJ Wali Kota Makassar TA 2020

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-DPRD Kota Makassar menggelar rapat Paripurna ke-7 masa sidang kedua Tahun Sidang 2020/2021 dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Makassar Tahun Anggaran 2020, Rabu (31/03/2021) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Makassar didampingi Wakil Walikota Makassar Hj. Fatmawati Rusdi bersama Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali dan Andi Suhada Sappaile.

Paripurna ini, disampaikan Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo sebagai media kontrol dan memberikan masukan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

”Penyampaian LKPJ ini sebagaimana amanah undang-undang sebagai media kontrol DPRD dan Pemerintah kota dan memberikan masukan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Wakil Walikota Makassar Hj. Fatmawati Rusdi menyampaikan pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2020 dengan pokok-pokok penjelasan. Beliau mengungkapkan, LKPJ ini erupakan upaya asas transparansi dan sekaligus evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Pertumbuhan ekonomi secara nasional mengalami penurunan signifikan akibat terjadinya wabah yang bersumber pada kondisi covid-19 saat sekarang ini dan juga tentunya berdampak buruk pada kinerja perekonomian daerah”, tegasnya.

Dari penyampaian LKPJ Walikota Makassar, Hj. Fatmawati Rusdi, pemerintah kota Makassar menetapkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 50 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Makassar Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Makassar tahun 2020 yaitu dengan tema peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk pertumbuhan Makassar 4.0 (Four Point O).

“Pertumbuhan ekonomi secara nasional mengalami penurunan signifikan akibat terjadinya pandemi covid-19 saat sekarang ini dan juga tentunya berdampak buruk pada kinerja perekonomian daerah,” tutupnya. (rls)

ads

Leave a Reply