JAKARTA,MENARAINDONESIA.com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana Otonomi Khusus. Hal ini dijelaskan Mahfud MD melalui saluran virtual, saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat, Selasa (30/03/2021).
“Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dan daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD.
Ditambahkan, dalam perpanjangan Dana Otsus, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draft Revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.
“Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemerkaran,” ujar Menko Polhukam.
Terkait dengan Papua, Menko mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan. Namun pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.
“Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang seperatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan,” tegas Menko Polhukam. (rls)
Leave a Reply