BPD Gapensi Sulsel Gelar Rapimda

MAKASSAR, MENARAINDONESIA.com – Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat pimpinan daerah (Rapimda) di Makassar, Rabu, 14 Oktober 2020.

Rapimda yang dibuka Sekjend BPP Gapensi Rukman Karumpa juga melakukan konsolidasi berlakunya PP No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Rukman Karumpa menghimbau BPC se Sulsel melakukan pembenahan dan penguatan peran strategis Gapensi serta bersinergi dengan pemerintah maupun swasta dalam pengembangan dunia konstruksi.

“PP No 22 ini sejalan dengan berkembangnya pembangunan infrastruktur di Indonesia telah berdampak pada meningkatnya bidang usaha jasa konstruksi,” ujarnya.

Peraturan Pemerintah ini sekaligus merupakan payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis UU Jasa Konstruksi. Pengaturan dalam PP ini berlaku pada seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia, baik yang dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta maupun usaha perorangan.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua umum BPD Gapensi Sulawesi Selatan Ir Surachmat Arief dan didampingi Sekretaris BPD Gapensi Sulsel Muhammad Natsir.

Pewakilan dari unsur LPJK dihadiri Ir Siaurrahman Mustari yang memberikan penjelasan tentang peraturan pemerintah No 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Sementara Ketua dewan pertimbangan Gapensi Sulsel Ir. Zulkarnain Arief menyampaikan perlunya BPD dan BPC melakukan terobosan dalam layanan organisasi bagi pelaku jasa kostruksi.(*)

ads

Leave a Reply