MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Perhimpunan Bantuan Hukum dan Ham Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan mengecam aksi oknum polisi yang menodongkan senjata api kepada sejumlah santri Ponpes Tahfidzul Qur’an Imam Al-Zuhri Kabupaten Gowa, Rabu (23/11/2022) lalu.
Ketua PBHI Sulsel, Rahmat Sukarno mengatakan bahwa aksi main todong senjata yang di lakukan oleh oknum polisi tersebut telah mencoreng nama insitusi polri yang selama ini kita banggakan dalam melakukan pelayanan pengayom masyarakat.
Dia menganggap aksi tersebut bukan lagi menjadi pengayom, malah menjadi hal yang dapat membahayakan apalagi dengan menggunakan kekuatan senjata api.
“Oknum polisi ini kan telah salah target sebagaimana informasi yang telah kami baca dari beberapa media. Bahwa dari hasil rekaman cctv pesantren tersebut ditemukan bahwa bukan orang dari pesantren yang melakukan pelemparan melainkan dari orang luar,” ucapnya, Selasa (29/11/2022).
“Yang bahayanya lagi adalah jika terjadi kelalaian dalam penggunaan senjata api “meledak”, maka tentu hal ini akan memperburuk situasi dan keamanan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rahmat mengatakan jika seharusnya pihak oknum polisi tersebut tidak menggunakan kekuatan senjata api apa lagi saat kejadian itu oknum polisi ini belum mengetahui pasti siapa pelaku pelemparan rumah miliknya.
“Dan pada prinsipnya, penggunaan senjata api hanya bisa digunakan pada saat upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1/2009),” terangnya.
“Oleh karena itu kami menuntut kepada kapolda sulsel dan propam polda agar dapat memberikan sanksi kepada oknum tersebut dan membuka secara transparan proses pemeriksaannya kepada publik, agar masyarakat paham atas proses tersebut,” pungkasnya.
Leave a Reply