Data Pribadinya Digunakan Orang Lain untuk Kredit, Warga Makassar Mengaku Dirugikan Pihak BAF Cabang Perintis

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Andi Irwan Warga Makassar, terkejut dan tak habis pikir karena seseorang ternyata telah memalsukan data pribadinya untuk mengajukan pinjaman ke bank guna membeli sejumlah barang secara kredit.

Si pemalsu diduga telah menggunakan identitasnya untuk membeli sejumlah barang elektronik. Andi Irwan baru tahu identitasnya telah dipalsukan dan disalahgunakan saat hendak mengajukan kredit disalah satu Bank yang ada di Kota Makassar.

Irwan bercerita, pada November 2021 ia mengajukan kredit disalah satu bank, namun pengajuan tersebut tertolak dengan alasan yang dinilainya tidak jelas.

Akibat pengajuan kredit yang tertolak itu, Andi Irwan berinisiatif untuk mencari informasi status debitur perseorangan ke pihak Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) di Jalan Sultan Hasanuddin, pada 14 Desember 2021 lalu.

Dari hasil print out slip OJK yang di Upadate pada 19 November 2021 lalu ditemukan bahwa data pribadinya berstatus BI Checking Call-5 (Macet) yang dilaporkan oleh PT.Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Perintis Kemerdekaan.

“Saya kaget, mendapatkan data saya berstatus BI Checking yang dilaporkan oleh pihak BAF. Sementara, pertahun 2016 hingga tahun ini tidak pernah melakukan kontrak kredit dengan pihak BAF,” ungkap Andi Irwan di Warkop Bilangan Panakkukang, Makassar, Rabu (23/02/2022).

Usai memperoleh data pribadinya yang bersatus BI Checking dari pihak OJK, Andi Irwan mempertanyakan hal tersebut kepihak BAF Cabang Perintis Kemerdekaan pada Selasa 4 Januari 2022 lalu. Hasilnya, melalui sebuah surat resmi yang dilayangkan pihak BAF pada 14 Januari 2022 Andi Irwan diminta memberikan dokumen pendukung untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Andi Irwan pun menyerahkan dokumen yang diminta, pihak BAF menyampaikan bahwa proses investigasi berlangsung selama 14 hari kerja. Namun setelah 14 hari kerja yang dijanjikan, pihak BAF kemudian meminta tambahan waktu selama 20 hari kerja melalui sebuah pesan singkat yang dikirimkan pada dirinya.

Akibat hal tersebut, dirinya mengaku kesal dengan pihak BAF karena lalai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menyetujui pengajuan kredit perseorangan tanpa melalui sebuah verifikasi data secara detail.

“Saya merasa sangat dirugikan pihak BAF, karena begitu banyak hal yang ingin saya lakukan namun terkendala oleh status BI Checking yang dilaporkan oleh pihak BAF,” tutur Andi Irwan, Dosen salah satu perguruan tinggi di Makassar.

Ia mengaku, persoalan ini telah diadukannya kepihak Polda Sulawesi-Selatan (Sulsel) dengan nomor Laporan Polisi STTP/B/19/I/2022/SPKT/POLDA SULSEL. Selain itu, Andi Irwan meminta pihak BAF untuk bertanggung jawab terkait dengan pemalsuan data pengajuan kredit terhadap dirinya.

Leave a Reply