Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Wajo Disorot, Kuasa Hukum Kontraktor Pertanyakan Dugaan Pelanggaran Kontrak

WAJO,MENARAINDONESIA.com-Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (PKDMP) di Kabupaten Wajo mencuat setelah pihak kontraktor melayangkan keberatan atas dugaan pelanggaran kesepakatan kerja sama pada tiga lokasi proyek, yakni di Desa Wewanriwu, Desa Onkoe, dan Desa Sappae.

Proyek tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 0/XXV/SPKPKDMP/12.2025 yang mencantumkan JA sebagai pemberi pekerjaan dan A sebagai penerima pekerjaan, dengan nilai kontrak sebesar Rp850 juta. Dalam perjanjian itu, skema pembayaran diatur bertahap, mulai dari uang muka Rp70 juta hingga pembayaran berdasarkan progres pekerjaan 25 persen, 50 persen, 75 persen, dan 100 persen.

Namun, persoalan muncul ketika pihak kontraktor menilai terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kontrak di lapangan. Kuasa hukum penerima pekerjaan, Syamsul Bahri Majjaga, menyebut progres pekerjaan kliennya telah berjalan dan dapat diverifikasi secara teknis.

Ia menjelaskan progres pembangunan di masing-masing lokasi telah mencapai 34,5 persen di Desa Wewanriwu, 57,9 persen di Desa Onkoe, dan 50,5 persen di Desa Sappae. Menurutnya, seluruh dokumentasi dan laporan teknis tersedia untuk diuji secara terbuka.

“Kalau progres sudah berjalan dan terukur, maka kewajiban pembayaran juga harus mengikuti skema kontrak. Tidak bisa tiba-tiba ada kebijakan sepihak yang menyimpang dari kesepakatan tertulis,” tegas Syamsul, Jumat (27/2/2026).

Pihaknya juga mempertanyakan adanya indikasi penghentian pekerjaan di tengah proses pembangunan yang masih berlangsung. Ia menilai setiap perubahan kontrak seharusnya dilakukan melalui adendum resmi dengan persetujuan kedua belah pihak.

Selain itu, kuasa hukum kontraktor menyoroti dugaan pemotongan sekitar 25 persen dari total nilai pagu pekerjaan. Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Angka pemotongan itu bukan angka kecil dan harus dijelaskan secara terbuka. Jika tidak memiliki dasar hukum, ini bisa masuk ranah pelanggaran kontraktual bahkan berimplikasi pidana,” ujarnya.

Syamsul juga mengingatkan agar tidak ada pihak lain yang mengambil alih atau melanjutkan pekerjaan di tiga lokasi proyek sebelum status hukum kontrak menjadi jelas. Menurutnya, tindakan tersebut berisiko memicu sengketa baru serta memperumit tanggung jawab hukum di kemudian hari.

“Kami tegaskan, jangan ada yang bermain di atas objek sengketa. Hormati proses hukum agar persoalan ini diselesaikan secara profesional,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemberi pekerjaan belum memberikan pernyataan resmi terkait keberatan maupun tudingan yang disampaikan kontraktor.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian terhadap konsistensi pelaksanaan kontrak serta transparansi tata kelola proyek pembangunan di daerah. Masyarakat kini menunggu penyelesaian yang mengedepankan prinsip hukum dan akuntabilitas.

Leave a Reply